Joko Bantul , Yogyakarta.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bapak Joko yang kami hormati, Adzan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan sebelum melakukan shalat atau lebih tepatnya ketika mulai masuk waktu shaat. Menjawab Adzan, di kalangan Hanafiyah, dihukumi wajib, sedangkan madzhab-madzhab yang lain menghukumi sunnah.
Dalam kasus yang disampaikan Bapak di atas tentang menunggu adzan selesai atau melakukan sholat saja tanpa mendengarkan adzan ketika masuk masjid, sebaiknya Bapak menunggu adzan selesai kemudian melakukan sholat sunnah. Ini dimaksudkan untuk dapat melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna. Penjelasan tentang hal ini terdapat dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1 hal. 555 sebagai berikut ;
قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية
Bapak Joko yang dimuliakan Allah SWT, mendengarkan khutbah Jumat, dalam madzhab imam Syafi’i, hukumnya sunnah. Ini dapat kita lihat dalam salah satu kitab madzhab Imam Syafi’i , Fathul Muin hal. 43 ;
وسن (إنصات) أي سكوت مع إصغاء (لخطبة) ويسن ذلك وإن لم يسمع الخطبة
Artinya : Ishgha(diam dan mendengarkan) khutbah hukumnya sunnah, hal itu juga disunnahkan walaupun khutbah tidak terdengar.
Begitulah kiranya jawaban dari pertanyaan-pertanyaan bapak. Semoga kita diberi kemampuan untuk dapat melaksanakan ibadah yang wajib dan yang sunnah dengan sempurna. Aamiin….
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم
Berita Terkait
- Menyimak Al-Qur’an Lewat Kaset
- Apakah Makmum Tetap Membaca Al-Fatihah?
- Mengganti Nama Anak
- Bolehkan Membandingkan Istri dengan Ibu?
- Hukum Jual Kotoran Hewan
- Bersedekah Tanpa Izin Ibu atau Suami
- Hukum Jual Beli Online
- Bagaimana Ketentuan tentang Diyat?
- Gugat Cerai Suami yang Tak Taat beribadah
- Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?
- Berpahalakah Membaca Al-Qur’an dengan Huruf Latin?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar