Sabtu, 12 April 2014

HUKUM TIDUR DENGAN TELANJANG BULAT


PERTANYAAN :
Man Epunk
Bagaimana Hukumnya Tidur Telanjang bulat ?
JAWABAN :
> Ichank Sufi
Makruh asalkan sendirian dikamar tertutup, bila kemungkinan ada orang lain yang sekiranya ada di kamar/ bisa melihat di dalam kamar maka hukumnya haram karena aurat, mohon koreksinya...!
> Masaji Antoro
Nambah dikit GAN... Hukum tidur telanjang/bugil makruh dan tergolong perkara yang dapat menyebabkan kefakiran
وأخرج البزار عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل
Dari Ibn Abbas ra, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [ Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448 ].
Dalam Kitab Ta’lim al-Muta’allim disebutkan :
والنوم عريانا.... كل ذلك يورث الفقر
Tidur telanjang... kesemuanya dapat mendatangkan kefakiran. Wallahu A'lamu Bis showaab.
Link Diskusi > http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/373258816030266/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar