Minggu, 27 April 2014

Golongan mati syahit


Nabi bersabda :

الشُّهَدَاءُ سَبْعَةٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ : الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ ، وَالْحَرِقُ شَهِيدٌ ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيد .

“Syuhada’ (orang-orang mati syahid) yang selain terbunuh di jalan Allah itu ada tujuh: Korban wabah tha’un adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, penderita penyakit lambung (semacam liver) adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan al-nasai, juga Ibnu Majah. Berkata Syu’aib Al Arnauth: hadits shahih).

Ibnu Baththal berkata, “Adapun wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),” di dalamnya terdapat dua pendapat: Pertama, wanita yang meninggal karena melahirkan sedangkan anaknya yang berada di perutnya telah sempurna penciptaannya. Dikatakan juga: Apabila dia meninggal ketika nifas maka dia syahid, baik dia telah mengeluarkan anaknya lalu meninggal atau dia meninggal sementara anaknya masih berada di perutnya.

Kedua, adalah wanita yang meninggal masih perawan, sebelum ia mulai menstruasi tersentuh laki-laki. Dan pendapat pertama lebih masyhur secara bahasa.

Imam al-Qurthubi berkata dalam Al-Mufhim: Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ dikatakan: dengan didhammahkan Jim dan dikasrahkannya, yaitu wanita yang meninggal dalam kondisi hamil, sementara anaknya masih ada di perutnya. Dikatakan: Dia adalah wanita yang meninggal dalam nifasnya dan karena nifas. Dikatakan juga: Yaitu wanita yang meninggal masih perawan dan belum dipecahkan keperawanannya. Dikatakan juga: Perawan yang belum dinikahi. Sedangkan pendapat pertama yang lebih baik dan lebih jelas. Wallahu Ta’ala a’lam.

Imam al-Nawawi berkata, “Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ -dengan mendhammahkan jim, menfathahkan dan menkasrahkannya, sedangkan dengan dhummah yang lebih masyhur- dikatakan: Wanita yang meninggal dalam kondisi hamil bersama anaknya yang masih di perutnya. Dikatakan juga: Dia adalah wanita perawan, sedangkan yang shahih adalah yang pertama.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa wanita yang bersabar dan berharap pahala saat mengalami sakitnya melahirkan akan mendapat pahala. Dan sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya kesabaran . .

Ibnu Hajar berkata, “Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ –dengan mndhammahkan jim dan mensukunkan mim, terkadang huruf jim difathahkan dan dikasrahkan-, adalah wanita-wanita yang nifas; Dan dikatakan: Wanita yang anaknya meninggal di perutnya lalu ibunya ikut meninggal karena sebab itu… dikatakan: Wanita yang meninggal masih perawan. Dan pendapat pertama yang paling masyhur.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa wanita yang bersabar dan berharap pahala saat mengalami sakitnya melahirkan akan mendapat pahala. Dan sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya kesabaran sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Al-Zumar: 10) Wallahu Ta’ala A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar