assalamu’alaikum…saya mau tanya dalil-dalil dari Alqur’an dan hadis tentang jawaban diatas…ketika nikah sedang hamil tidak sah…semua perlu dalil bukan cuman kata-kata aja….mohon berikan dalilnya…terima ksih.
Sebelumnya saya mohon maaf…kalau cuman kata-kata aja tanpa dalil anak kecil pun bisa menjawab….agar semua jelas berikan dalil dalam Alqur’an atau hadis atau dari kitab-kitab yang menerangkan tersebut…terima kasih
Jawabannya
wa’alaikumussalam. Saudaraku penanya yang semoga dirahmati oleh Allah, perlu diketahui bahwa jawaban tentang hukum menikahi wanita hamil akibat zina yang saudara penanya komentari adalah jawaban yang saya ambil dari rubrik tanya jawab ringkas majalah Asy-Syari’ah. Memang jawabannya ringkas sesuai dengan tujuan dibuat rubrik tersebut untuk menjawab dengan segera dan ringkas bukan seperti apa yang saudara kira, semoga dimengerti. Adapun dalil bahwa wanita hamil tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan, bahkan sebagian ulama diantaranya Al-Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berpendapat jika terjadi akad nikah maka nikahnya tidak sah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain” (HR. Abu Daud :2160, Ahmad :17031, Ath Thabrani :4355. Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa:5/141 no 1302)Dalam hadits yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar