Kamis, 10 April 2014

Hadits Umar bin Khathab Mengubur Anaknya Hidup-Hidup Di Masa Jahiliyah



Beredar di sebagian kalangan kisah bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, khalifah ke-2 sepeninggal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya di masa Jahiliyah. Benarkah kisah ini? Simak penjelasan
***

Riwayat yg menyebutkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu mengubur hidup2 anak perempuannya di masa Jahiliyah adalah riwayat dusta dan batil.

Diantara bukti kedustaan dan kebatilannya adalah hal-hal sbgai berikut:

Riwayat tersebut tidak ada sama sekali di dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik itu kitab hadits shahih maupun hadits dha’if. Bahkan di dalam kitab tarikh (sejarah) Islam yg ditulis para ulama Ahlus Sunnah pun tidak ada dan tidak pernah disebutkan.
Riwayat ini sangat sering dan banyak disebutkan serta disebar-luaskan oleh orang-orang Syi’ah Rafidhah yg sesat dan sangat dengki kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, dan para sahabat radhiyallahu’anhum, serta kaum muslimin secara umum.
Mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah bukan tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dan kabilahnya dari Bani Adiy di masa Jahiliyah.
Sebagai buktinya, Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu menikah dengan seorang wanita yg bernama Zainab binti Mazh’uun (saudari Utsman bin Mazh’uun radhiyallahu ‘anhu), n melahirkan beberapa anak, diantaranya Hafshah radhiyallahu’anha, Abdurrahman dan Abdullah bin Umar bin Khathab radhiyallahu’anhum. Hafshah adalah anak perempuan Umar bin Khathab yg paling besar. Ia dilahirkan 5 tahun sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul. Demikian pula Umar memiliki saudari kandung yang bernama Fathimah binti Al-Khathab.
Pertanyaannya, kalo sekiranya mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah suatu tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khathab dan Bani Adiy, maka kenapa Hafshah binti Umar bin Khathab dan Fathimah binti Khathab dibiarkan masih hidup hingga dewasa? Bahkan Hafshah binti Umar bin Khathab menjadi salah satu istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Padahal Hafshah adalah anak perempuan Umar bin Khathab yg paling besar. Kenapa yg dikubur hidup-hidup adalah anak perempuannya yang paling kecil yang dilahirkan setelah Hafshah binti Umar bin Khathab (jika kisah itu benar)? Dan kenapa kejadian ini tidak pernah diceritakan oleh anakanak Umar dan keluarganya setelah mereka memeluk agama Islam?
Kalau pun kita mengalah dan menganggap bahwa riwayat tersebut shahih, kita memandang tidak ada faedah dan manfaat sedikit pun dari menceritakan dan menyebarluaskan berita tersebut. Karena hal itu dilakukan di masa Jahiliyyah. Dan setelah Umar bin Khathab radhiyallahu anhu masuk Islam, maka semua dosa-dosa dan kesalahannya, termasuk perbuatan kemusyrikan dan kekufurannya yang merupakan dosa besar yang paling besar dihapuskan dan diampuni oleh Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah (hai Muhammad, pent) kepada orang-orang kafir itu: ”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 8).
Dan jg berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kpd ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu anhu ketika ia masuk Islam:

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

“Tidakkah engkau mengetahui bahwa (masuk) Islam itu akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan yg dilakukan sebelumnya.” (HR. Muslim).
Terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu anhu tidak pernah mengubur anak perempuannya hidup-hidup di masa Jahiliyyah. Yaitu riwayat berikut ini:

قال النعمان بن بشير رضي الله عنه : سمعت عمر بن الخطاب يقول: وسئل عن قوله : ( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ ) التكوير/8، قال : جاء قيس بن عاصم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إني وأدت ثماني بنات لي في الجاهلية . قال : أعتق عن كل واحدة منها رقبة . قلت : إني صاحب إبل . قال : ( أهد إن شئت عن كل واحدة منهن بدنة )

An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu berkata: “Aku pernah mendengar Umar bin Khoththob berkata ketika ditanya tentang firman Allah (yg artinya) : “Dan apabila bayi-bayi perempuan yg dikubur hidup-hidup ditanya.” (QS. At-Takwir: 8)
Umar menjawab: “Qois bin ‘Ashim pernah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seraya berkata; “Sesungguhnya aku pernah mengubur hidup-hdiup delapan anak perempuanku di masa Jahiliyyah.” Maka Nabi berkata (kepadanya): “Merdekakanlah seorang budak untuk setiap anak perempuan (yg engkau kubur hidup-hidup, pent).” Aku jawab: “Aku memiliki unta”. Nabi berkata: “jika engkau mau, bersedekahlah dengan seekor unta untuk setiap anak perempuanmu yang engkau kubur hidup-hidup.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bazzar 1/60, Ath-Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 18/337, dan Al-Haitsami berkata; “Dan para perawi (dalam isnad) Al-Bazzaar adalah para perawi yang ada dalam kitab Ash-Shahih (Shohih Bukhari/Muslim), kecuali Husain bin Mahdi al-Ailiy, dia perawi yg tsiqah (terpercaya)” (Lihat Majma’ Az-Zawaid VII/283. Dan hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilatu Al-Ahaadiitsi Ash-Shahiihati no.3298).
Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab radhiyallahu anhu ini menerangkan tentang kaffarah (penebus dosa) bagi orang yang pernah mengubur hidup-hidup anak perempuan di masa Jahiliyyah. Tatkala Umar bin Khathab meriwayatkan tentang perbuatan Qois bin Ashim, dan ia tidak menceritakan tentang dirinya dalam perbuatan tersebut, maka ini membuktikan bahwa Umar bin Khathab tidak pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya, sebagaimana riwayat dusta dan batil yang beredar di tengah kaum muslimin.

Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari bahaya riwayat-riwayat dusta dan batil dalam urusan agama Islam. Wallahu a’lam bish-showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar