Jawaban
Penannya yang budiman, semoga dirahmati Allah swt. Sepanjang yang kami pahami bahwa yang dimaksud dengan sterilisasi kandungan adalah salah satu cara untuk untuk mencegah kehamilan. Jika perempuan dinamakan tubketomi, sedang jika laki-laki dikenal dengan istilah vasektomi.
Kedua hal ini sudah pernah diputusakan dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989. Dalam keputusan tersebut dikatakan: “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”.
Di antara rujukan yang menguatkan pendapat ini adalah kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:
وَكَذلِكَ
اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ
يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي
الثَّانِي -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب،
بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 59
“Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Bairut, tt, juz, 2, h. 59)
Pembacaan atas hasil keputusan ini adalah jika sterilisasi kandungan bagi laki-laki yang dikenal dengan vasektomi dan perempuan tubektomi bisa dikembalikan pada kondisinya seperti semula, maka diperbolehkan tetapi dihukumi makruh. Misalnya karena anaknya masih terlalu kecil dan menuggu sampai berusia dua atau tiga tahun. Namun jika ternyata kedua hal itu mematikan fungsi keturunan secara mutlak maka jelas diharamkan.
Persolannya kemudian tidak hanya sampai disini saja. Jika sterilisasi kandungan itu ternyata memutuskan kehamilan maka ini jelas diharamkan, tetapi bagaimana kalau dalam kondisi darurat? Artinya jika tidak dilakukan sterilisasi kandungan akan mengancam jiwanya. Misalanya, seorang perempuan yang sudah sering melahirkan kemudian divonis dokter ahli kandungan agar disterilisasi kandungannya, sebab jika tidak akan membahayakan jiwanya. Dalam kondisi seperti ini maka sterilisasi boleh dilakukan. Artinya dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah fiqh:
إِذَا
تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ
أَخَفِّهِمَا-- جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب
العلمية، 1403هـ، ص. 87
“Jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih
besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”
(Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asyabah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 87)Hal ini sebagaimana yang telah dijelasakan juga dalam Keputusan Konfrensi Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama Ke-1 pada tanggal 18-22 April 1960 di Jakarta dalam masalah Family Planing (Perencanaan Keluarga):
“…..Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada”.
وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ. إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً
“Dan ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah; jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa menjadi pegangan yang berarti bagi penanya. Dan sebelum memutuskan untuk melakukan strerilisasi kandungan harus berkonsultasi dan menanyakan sedetail-detailnya seputar hal itu kepada dokter yang ahlinya. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar