PERTANYAAN
Assalamualaikum. Numpang tanya ya para kiyai. Diskripsi
masalah.ada suatu adat pernikahan,yang mentradisikan memberi mahar dulu
akan tetapi akad nikahnya dilakukan setelah beberapa bulan kemudian.
pertanyaannya :
Bagai
mana hukumnya akad nikah tersebut sementara maharnya sudah di gunakan
calon mempelai wanita dan bagaimana statusnya kedua mempelai?
JAWABAN
> Mas Hamzah
Wa'alaikum salam , Boleh dan nikahnya sah
- kitab bugyah sayyid ba'alawy
masalah syin
Jika
seorang laki-laki memberikan sejumlah uang kepada tunangannya, kemudian
ia mengaku bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai maskawin,
sedangkan perempuan tersebut mengingkarinya, maka pengakuan perempuan
tersebut yang diterima bila pemberian itu diserahkan sebelum akad nikah,
dan jika diserahkan sesudahnya maka yang diterima adalah pengakuan
laki-laki.
Menurut saya, pendapat ini sama dengan pendapat (Ibnu
Hajar) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj. Sedangkan menurut pendapatnya dalam
kitab al-Fatawa dan pendapat Abu Mahramah, yang dibenarkan adalah pihak
laki-laki secara mutlak. Dari pendapat mereka dapat difahami, bahwa
pengakuan perempuan dapat dibenarkan, dalam arti walaupun laki-laki
mengajukan bukti atas pengakuannya, pengakuan perempuan tetap dapat
diterima
(مسألة: ش): دفع
لمخطوبته مالاً ثم ادعى أنه بقصد المهر وأنكرت صدقت هي إن كان الدفع قبل
العقد وإلا صدق هو اهـ. قلت: وافقه في التحفة، وقال في الفتاوى وأبو مخرمة:
يصدق الزوج مطلقاً، ويؤخذ من قولهم صدقت أنه لو أقام الزوج بينة بقصده
المذكور قبلت.
- kitab fathul mu'in sayyid malibary
لو
خطب امرأة ثم أرسل أو دفع بلا لفظ إليها مالا قبل العقد: أي ولم يقصد
التبرع ثم وقع الإعراض منها أو منه رجع بما وصلها منه كما صرح به جمع
محققون.
ولو أعطاها مالا فقالت هدية وقال صداقا صدق بيمينه
Seandainya
seseorang melamar perempuan, kemudian ia memberikan sejumlah harta
benda kepadanya sebelum akad nikah tanpa disertai suatu pernyataan apa
pun, dan ia tidak bermaksud sebagai pemberian (tabarru’), kemudian
terjadi pengingkaran dari pihak perempuan atau laki-laki yang
melamarnya, maka laki-laki itulah yang dimenangkan. Pendapat ini sesuai
dengan yang dianut oleh sebagian besar ulama ahli tahqiq.
Seandainya seorang laki-laki memberikan suatu harta benda, kemudian perempuan menyatakan sebagai hadiah, sedangkan laki-laki menyatakannya sebagai maskawin, maka pengakuan pihak laki-laki yang diterima dengan disertai sumpah
- kitab fatawy fiqhiyah imam ibnu hajar
[بَابٌ فِي الصَّدَاقِ]
(وَسُئِلَ)
عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً وَأَجَابُوهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنْ
الْمَالِ يُسَمَّى الْجِهَازَ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوبَةُ أَوْ لَا
بَيِّنُوا لَنَا ذَلِكَ؟
(فَأَجَابَ)
بِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ
بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ
حُسْبَانِهِ مِنْ الْمَهْر حُسِبَ مِنْهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ
جِنْسِهِ أَوْ بِنِيَّةِ الرُّجُوعِ بِهِ عَلَيْهَا إذَا لَمْ يَحْصُلْ
زَوَاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكهُ وَيُرْجَعُ بِهِ
عَلَيْهَا.
bab mahar
imam ibnu hajar ditanyai :
ada
seorang laki-laki melamar seorang perempuan, lalu laki-laki tersebut
memberikan sejumlah harta benda kepada mereka yang disebutkan sebagai
persiapan (jihaz) nikah, apakah perempuan yang dilamar itu berhak
memilikinya? Mohon dijelaskan!
imam ibnu hajar menjawab :
sesungguhnya
yang diterima adalah niat pelamar yang memberinya. Jika ia memberinya
dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak
memilikinya, atau jika laki-laki itu beniat sebagai maskawin, maka
dianggap sebagai maskawin.
Jika laki-laki itu berniat bukan
sebagai maskawin atau ia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan
gagal atau ia tidak berniat apapun, maka perempuan itu tidak berhak
memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.”
> Rampak Naung
mayoritas madzhab memperbolehkan mendahulukan mahar sebelum akad.
ﺗﺄﺟﻴﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﻭﺗﻌﺠﻴﻠﻪ
- ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻌﺠﻴﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﻭﺗﺄﺟﻴﻠﻪ ﻛﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻋﻠﻰ
ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ
- ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺟﻴﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻷﺟﻞ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺆﺟﻞ
ﻛﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ . ﻓﻠﻮ ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﺟﻞ ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﻭﻗﺖ ﺍﻷﺟﻞ ﺃﻭ
ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺤﺼﺎﺩ ﺃﻭ ﻭﻗﺖ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻐﻴﺚ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﺗﻔﺴﺪ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﺎ ﻣﻬﺮ
ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﺑﻤﺎﺋﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﺧﻤﺴﻮﻥ ﻣﻘﺪﻣﺔ . ﻭﺧﻤﺴﻮﻥ ﻣﺆﺧﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﺃﻭ
ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻓﺴﺪﺕ ﺗﺴﻤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻬﺮ ﻭﻭﺟﺐ ﻟﻬﺎ ﻣﻬﺮ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﺍﻟﺨﻤﺴﻴﻦ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻟﺔ
ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻳﺘﻌﺬﺭ ﺗﻮﺯﻳﻊ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﺠﻬﻞ ﺑﺎﻷﺟﻞ
> Ro Fie
Boleh dan langsung jadi milik nya kalau pernikahan nya tidak menjadi gagal
حاشية إعانة الطالبين - ( ج ٣/ ص ٢٤ )المكتبة الشاملة
أن من دفع لمخطوبته طعاما أو غيره ليتزوجها فرد قبل العقد، رجع على من أقبضه.
فيقتضي
حينئذ أنه إذا لم يرد، لا يرجع فيه، فهي تملك ما دفع لها قبل العقد لاجله
من غير صيغة، وقوله بسببه، أي العقد يفيد أيضا أنه إذا كان لا بسببه لا
تملكه إلا بإيجاب وقبول.
Wallahu A'lam
LINK ASAL