Sabtu, 07 Februari 2015

Menentukan hari Tahlilan


Kebencian yang ada didalam hati dan dada segelintir  umat Islam terhadap amaliyah umat Islam (Tahlilan) mengantarkan mereka  pada perbuatan yang sangat buruk dan keji. Diantaranya menuduh Tahlilan  sebagai ajaran Hindu sebagaimana disebarkan disosial media dan situs  milik orang-orang wahhabi.

Biasanya orang-orang Wahabi -umumnya orang-orang yang tidak membidangi  ilmu-ilmu keislaman- dengan pemikiran sempitnya menuduh Tahlilan sebagai  ajaran Hindu dengan membawa 'dalil' dari salah satu kitab Hindu. Misalnya  terkait waktu Tahlilan yang biasa dilakukan masyarakat. Wahabi mengutip :

    “Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh,  empat puluh, seratus dan seribu" (Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti  hal. 99, 192, 193).

Membantah wahhabi yang membawakan isi kitab Hindu untuk menyerang  amaliyah umat Islam sebenarnya sama saja dengan mengajari mereka tentang  agama Islam dari paling dasar. Butuh waktu mengajari ilmu pada mereka, belum lagi tingkat  kemampuan mencerna mereka yang berbeda-beda sehingga ada yang paham dan ada yang tidak, bahkan sulit paham.

1. Bila semisal ada kesamaan antara unsur amaliyah umat Islam dengan apa  yang berlaku pada umat Hindu, maka bukan berarti umat Islam mengikuti  ajaran Hindu.

Bila ada umat Islam ada puasa, bukan berarti umat Islam puasa meniru umat lain. Bila umat Islam berdo'a, bukan berarti umat Islam berdo'a dalam rangka mengikuti agama lain. Bila khutbah Jum'at pakai bahasa Indonesia, bukan berarti umat Islam meniru khutbah yang dilakukan umat Islam (pendeta, biksu, dll).  Demikian pula Umat Islam yang mengamalkan menggelar Tahlilan TIDAK dalam rangka  mengikuti ajaran Hindu.

2. Umat Islam melakukan amaliyahnya dengan berdasarkan pada sumber-sumber hukum Islam. Sumber hukum Islam adalah al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma' dan Qiyas. Tidak menjadikan kitab Hindu sebagai sumber hukum amaliyah mereka. Sedangkan penuduh yang menjadikan kitab Hindu sebagai dalil mereka untuk menyerang umat Islam sama saja mereka telah menambah-nambah sumber hukum dalam Islam.

3. Selamatan (dalam kitab Hindu tersebut) tidak sama dengan Tahlilan atau Selamatan Kematian yang dilakukan oleh umat Islam. Perbedaan ini sangat jelas. Umat Islam bertauhid sedangkan Hindu tidak. Selamatan (yang ada dalam ajaran Hindu) juga kita tidak pernah tahu. Karena kita tidak tahu ajaran Hindu maka kita ber-amaliyah bukan meniru Hindu.

Sedangkan Tahlilan bagi umat Islam hakikatnya adalah do'a dan ihdatust tsawab (menghadiahkan pahala). Kita berkumpul dalam rangka berdzikir kepada Allah kemudian dihadiahkan kepada orang yang meninggal. Kita berdo'a dan memohon kepada Allah karena kita umat Islam, sehingga bila ada yang menuduh Tahlilan sebagai ajaran Hindu berarti mereka telah menuduh umat Islam berdo'a kepada selain Allah.

Ihdauts Tsawab (menghadiahkan pahala) bukan meniru ajaran diluar Islam (Hindu, Buddha, dll) tetapi Ihdaus Tsawab adalah murni ajaran Islam yang terang bederang. Pembahasan mengenai Ihdauts Tsawab banyak didalam kitab ulama Islam. Orang yang tidak mengetahui mengenai Ihdauts Tsawab sudah bisa dipastikan orang yang tidak pernah menyentuh kitab-kitab ulama, dan kemungkinan besar memang orang yang bodoh tulen, tidak bisa disangkal lagi, harus diakui.

4. Adakah dalam ajaran Hindu membaca bacaan Tahlilan ?. Orang yang menuduh Tahlilan berasal dari Hindu itu karena mereka mendefinisikan Tahlilan hanya dengan istilah 7, 40, 100 hari dan lainnya. Sedangkan Tahlilan bagi umat Islam itu hakikatnya adalah Ihdauts Tsawab (menghadiahkan pahala) untuk orang yang meninggal dunia.

5. Oleh karena itu, dalam Tahlilan umat Islam melakukan dzikir (seperti kalimat thayyibah La Ilaha Ilallah, dll), baca al-Qur'an, baca do'a kepada Allah, baca shalawat kepada Nabi, bershadaqah dan sebagainya lalu menghadihkan kepada orang yang meninggal sambil berdo'a "Ya Allah sampaikan pahala bacaan ini kepada Fulan". Ulama sepakat sampai kepada yang meninggal dunia.  Apakah ini ada dalam ajaran Hindu?. Gunakanlah akal sehat bila tidak sakit, tetapi bila sakit, semoga cepat sembuh... !

6. Terkait dengan penentuan hari, umat Islam mendasarkannya pada kaidah-kaidah hukum Islam, bukan ajaran Hindu. Pihak penuduh kerap kali ngotot dengan tuduhannya meskipun sudah dijelaskan berulang-ulang.  Mengapa ngotot? karena kebencian yang ada dalam di hati mereka.

MENENTUKAN HARI MENURUT ULAMA

Perlu kembali di ingat, Tahlilan hakikatnya adalah ihdauts tsawab / menghadiahkan pahala. Ihsauts Tsawab bisa dilakukan kapan saja, sendirian atau bersama-sama, dimana saja (rumah, masjid, mushalla, kosan, dan sebagainya). Contoh: Umat Islam yang selesai shalat sendirian, lalu kirim Fatihah, dzikir dan berdo'a untuk keluarganya yang meninggal atau umat Islam lainnya, itu juga bisa termasuk Tahlilan.

Lalu bagaimana kalau menentukan hari (waktu)?. Kaidah hukum menentukan hari ini diperbolehkan didalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (Ahli Hadits / Amirul Mukminin fil Hadits). Apa dasar bolehnya menentukan hari (waktu) untuk beramal kebajikan? Yaitu hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري
“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya. (HR. al-Bukhari, [1193]).

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melakukan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan beliau ke Masjid Quba’. Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, karena hari Sabtu memiliki keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut. Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata:

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم
“Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya menentukan sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin. Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69).

Ibnu Hajar al-Asqalani terkait hadits al-Bukhari (1149), Muslim (6274) tentang sahabat Bilal bin Rabah juga memberikan penjelasan sebagai berikut :

ويستفاد منه جواز الاجتهاد في توقيت العبادة لأن بلالا توصل إلى ما ذكرنا بالاستنباط فصوبه النبي صلى الله عليه و سلم
“Dari hadits tersebut dapat diambil faedah, bolehnya berijtihad dalam menetapkan waktu ibadah. Karena sahabat Bilal mencapai derajat yang telah disebutkan berdasarkan istinbath (ijtihad), lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 34).

Itulah yang umat Islam jadikan dasar menentukan hari untuk ber-amal kebajikan seperti Tahlilan, kajian Islam, dan sebagainya, bukan kitab agama lain. Umat Islam tidak menjadikan kitab agama lain sebagai dasar amaliyah mereka. Mengapa umat Islam tahu tentang bolehnya menentukan hari untuk beramal kebajikan? karena mereka belajar Islam dari ulama yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar