Minggu, 08 Februari 2015

Apakah ADZAN BOLEH DIRUBAH?

Apakah ADZAN BOLEH DIRUBAH (?)
MERUBAH IBADAH MAHDLOH?
Imam Muslim rohimahullah melansir sebuah hadits berikut
وحَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، ” أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ : إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ : أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ ، وَالدَّحْضِ
Artinya:
Abdullah bin Harits rodhiyallahu anhu menuturkan:
Pada suatu hari Jum’at dimusim penghujan (konon disebuah perjalanan), Ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma mengintruksikan kepada tukang Adzannya sebagai berikut:
إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
Artinya:“Nanti kamu setelah mengucapkan kalimat
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Janganlah kamu mengucapkan kalimat
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Akan tetapi gantilah dengan ucapan
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
Artinya:“Sholatlah kalian semua dirumah kalian masing masing…!”
Abdullah bin Harits melanjutkan:
“Orang orang saat itu sikapnya seakan-akan mengingkari atau kurang SREG dengan PERUBAHAN REDAKSI ADZAN tersebut… Lalu Ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma menanggapi sikapnya orang orang itu dengan berkata:
“Kenapa, apakah kalian pada heran dengan Adzan barusan? Padahal ORANG YANG PALING BAIK DARIPADA AKU (Rasulullah) PERNAH MELAKUKANNYA INI..Sesungguhnya Sholat Jum’at itu sebuah keharusan dan saya sesungguhnya tidak suka membuat kalian keluar rumah dan berjalan dijalanan yang becek dan penuh lumpur untuk menuju sholat Jum’at…”
_______________
Silahkan barangkali ada yang ingin mempraktikkannya grin emotikon
Imam Nawawi rohimahullah dalam mensyarahi hadits diatas mengutip Nash Imam Syafii dalam kita Al Umm nya sbb:
“Merubah redaksi adzan karena ada alasan itu diperbolehkan seperti halnya kasus diatas. Teknis perubahannya bisa diletakkan didalam/disaat adzan itu sendiri atau sesudah adzan seperti yang teriwayat dalam hadits Ibnu Umar rodhiyallahu anhu, Namun diletakkan sesudah Adzan itu LEBIH BAIK karena agar redaksi Adzan tetap dalam aturan/urutnya.
Wallahu a’lam wa ahkam.
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar