Blog ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut: Kalkulator Zakat
Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Sumber : organisasi.org dan terima kasih kepada Elmi Sat
- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan! Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham. Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu. Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.
Pak ustadz bagai mana cara menghitung zakat kendaraan untuk usaha?
Matur nuwun...
Apakah mobil tersebut bapak gunakan sebagai peralatan usaha dan bukan barang dagangan? Misalnya untuk mengangkut barang2 produksi ke tempat penjualan, dsb?
Berikut ini saya kutip dari situs: http://www.konsultasisyariah.com/menghitung-zakat-perusahaan/
apa yang wajib dizakati dalam perusahaan?
Tidak semua yang dalam sebuah perusahaan, wajib dizakati. Batasan harta dagangan yang wajib dizakati, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Mausuah al-Fiqhiyah dinyatakan syarat wajib zakat, diantaranya,
الشَّرْطُ الرَّابِعُ: الزِّيَادَةُ عَلَى الْحَاجَاتِ الأَصْلِيَّةِ… وَبِنَاءً عَلَيْهِ قَالُوا: لاَ زَكَاةَ فِي كُتُبِ الْعِلْمِ الْمُقْتَنَاةِ لأِهْلِهَا وَغَيْرِ أَهْلِهَا وَلَوْ كَانَتْ تُسَاوِي نُصُبًا، وَكَذَا دَارُ السُّكْنَى وَأَثَاثُ الْمَنْزِل وَدَوَابُّ الرُّكُوبِ وَنَحْوُ ذَلِكَ
Syarat keempat, harta itu di luar kebutuhan pokok. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan, ‘Tidak ada zakat untuk kitab referensi yang digunakan oleh pemiliknya atau bukan pemiliiknya, meskipun nilainya melebihi satu nishab. Demikian pula, tidak ada zakat untuk rumah yang ditinggali, perabot rumah, hewan tunggangan, dan semacamnya.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:242)
Dalam perusahaan, kita mengenal ada aset dan ada omset. Bagian yang merupakan aset perusahaan, seperti gedung, perlengkapan kantor, peralatan produksi, kendaraan, dan semua aktiva yang tidak diperdagangkan, tidak masuk perhitungan zakat.
Dengan demikian, penghitungan nishob pada zakat perusahaan adalah dari omset (modal, produk yang dijual beserta keuntungannya).
Kami tegaskan ulang, bukan hanya keuntungan saja yang diperhitungkan zakatnya, tapi mencakup semua komoditas yang diperdagangkan. Karena sejatinya laba hanyalah tambahan dan turunan dari modal. Untuk itu, laba harus mengikuti modal sebagai induknya dalam penghitungan nishob dan haul.
Ustadz
Sy mau tanya kalau uang potongan yayasan sama uang cuti kerja di hitung zakat atau tdk yaaa?
Syukron
Wassalaamu'alaikum wr.wb
Saya bukan ustadz sist Luvy, melainkan hanya seorang pemilik blog.
Mengenai bonus, insentif perusahaan, THR, uang cuti kerja, dsb, bisa dilihat disini jawabannya:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/25/21180781/Apakah.THR.Kena.Zakat.
Untuk mengetahui kepada siapa bapak bisa menyalurkan zakat, bisa dilihat disini:
http://www.anneahira.com/penerima-zakat-penghasilan.htm
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=516:menyalurkan-zakat-1&catid=9:zakat&Itemid=61
1. Apakah saya sudah wajib zakat profesi ?
2. saya (Insya Allah) mengeluarkan 2.5% dari setiap saya dapat uang gajian atau insentif, apakah itu dianggap zakat atau Sedekah?
3. Jika bisa dianggap zakat, saya biasanya memasukannya ke kotak amal Masjid karena mudah. Apakah itu Sah?
Terima kasih
2. Tergantung, apakah bapak mengeluarkannya untuk zakat atau sedekah? Apabila bapak membayarkannya sebagai sedekah, maka apabila harta bapak sudah mencapai nisab, maka bapak jg perlu membayarkan zakatnya.
3. Adapun kotak amal yang anda temui di masjid-masjd, sebenarnya tidak pernah diperuntukkan untuk dana zakat. Biasanya untuk kemakmuran masjid atau perawatan dan segala kebutuhannya. Dan semua itu bukan termasuk alokasi dana zakat yang benar. Maka kalau bapak masukkan ke kotak amal, tidak akan sampai kepada mustahik. Sehingga akhirnya bukan menjadi zakat melainkan amal sedekah biasa, karena di dalam zakat telah ditentukan 8 (delapan) golongan penerima zakat yang biasa disebut mustahiq zakat, yaitu fakir, miskin, amil (yang mengelola badan amal), muallaf, budak (yang mau memerdekakan dirinya), gharimin (orang terlilit hutang), ibn sabil (orang dalam perjalanan), dan fi sabilillah (orang berjuang di jalan Allah).