Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum
muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka
dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ,
وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah
sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang
merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari
kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum
orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
Besar Zakat
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan
hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung,
kurma, gandum dan beras.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas,
khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari
raya Idul Fitri.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa
dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘laihi wassalam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang
tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan
bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu
Daud)
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk
puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi
melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi
kekurangan yang terjadi ketika puasa”.
Ketiga: Zakat Fitrah
merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah
memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari
sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied
untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat
fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah
setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum
dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya
Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
فَمَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang
siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat
fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat
ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa
barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap
sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah
berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang
telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau
wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar
zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan.
Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu
atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama
membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di
pertengahan bulan.
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk
uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana
yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .
Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda,
khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang
daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan
bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR.
Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan
memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan
tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang
berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi
fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan,
seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits,
sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan
tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat
dengan uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir miskin
yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya
adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang
tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan
bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu
Daud).
Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi
semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain
yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar