Pertanyaan:
Apakah jika kita shalat sendirian juga
disunatkan untuk melakukan adzan dan iqamah?
Jawaban:
Beberapa hadits yang berkaitan dengan
pertanyaan saudara antara lain adalah:
1.
HR.
al-Bukhari dari Abu Sa‘id al-Khudri:
فَإِذَا
كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ
بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ
إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه البخاري عن
أبي سعيد الخدري].
Artinya: “Jika
kamu berada di tempat penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu
menyerukan adzan untuk shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun
sesungguhnya sejauh suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia dan
sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
2.
HR. Ahmad,
Abu Dawud dan an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:
عَنْ
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ
بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي
قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه أحمد وأبو داود
والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan
dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki
bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika
akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan
kumasukkan ia ke dalam surga.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].
3.
HR.
an-Nasa‘i dari Salman
إِذَا
كَانَ الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ
ثُمَّ يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ
جُنُودِ اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن سلمان].
Artinya: “Apabila
seseorang berada di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni,
kemudian ia berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum,
kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan
shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang
berbaris (rapi).”
Kami sependapat dengan kesimpulan yang
disampaikan oleh Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II
halaman 14, bahwa hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah
disyariatkan juga kepada orang yang shalat sendirian. Wallahu a‘lam bish-shawab.
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar