Selasa, 18 Maret 2014

Stop Menuduh Bid'ah, Tidak Semua Bid'ah Hukumnya Haram


Stop Menuduh Bid'ah
Assalamualaikum Wr. Wb.

Telah dibuktikan didalam kitab-kitab para Imam, sebagaimana perkara yang disebutkan oleh para Imam menegnai perkara yang telah dikatakan sebagai bid’ah namun perlu diingat bahwa para imam tidak serta merta menjatuhkannya pada status hukum haram, seperti perkataan mereka yakni “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh, bukan haram)”, juga “bid’ah ghairu mustahibbah (bid’ah yang tidak dianjurkan)” maka ini status hukumnya jatuh antara mubah dan makruh. Ada lagi istilah bid’ah munkarah yang hukumnya makruh, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, tidak semua perbuatan menjadi haram (berdosa) walaupun semisalnya dilakukan. Juga tidak bisa dijadikan “dalih” mengharamkan tahlilan, sama sekali tidak ada benang merahnya.

Kenapa tidak semua bid’ah jatuh pada status hukum haram ? Sebab bid’ah bukanlah hukum
(status hukum Islam). Bid’ah adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut perkara baru yang tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Adapun hukum Islam ada 5 yakni : wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh dan haram. Ini adalah bahasan tentang status hukum dan penetapannya.
Maka, apabila ada perkara yang oleh ulama dianggap sebagai bid’ah, mereka tidak serta merta menjatuhkan status hukum haram untuk bid’ah tersebut, melainkan mereka (ulama) menimbang dan mengkaji terlebih dahulu tentang bid’ah tersebut, yakni terkait selaras atau tidaknya dengan kaidahkaidah syariat. Sehingga nantinya akan terlihat/dapat disimpulkan status hukum untuk perkara bid’ah tersebut, apakah masuk dalam hukum wajib, sunnah/mandub/mustahab, mubah/jaiz, makruh dan haram. Sebab sesuatu harus ditetapkan status hukumnya. Nikah pun yang jelas-jelas sunnah Rasulullah, tidak serta merta dihukumi wajib tergantung kondisi dan situasinya. Oleh karena itu bid’ah juga harus ditinjau dengan kaidah syariat dalam menetapkan hukum :
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh, maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh)” ;
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh haram maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah muharramah (bid’ah yang hukumnya haram)”
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum mubah/jaiz maka ulama akan menyebutnya sebagai“bid’ah mubahah (bid’ah yang hukumnya mubah)” ;
Jika masuk pada kaidah penetapan hukumsunnah/mandub/mustabah maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mustahabbah (bid’ah yang hukumnya sunnah/ mustahab/ mandub)” ;
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum wajib maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah wajibah (bid’ah yang hukumnya wajib)”.

Sebagaimana Imam an-Nawawi menyebutkan didalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim :
قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك والحرام والمكروه ظاهران وقد أوضحت المسألة بأدلتها المبسوطة في تهذيب الأسماء واللغات
“’Ulama berkata bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian (bagian hukum) yakni wajibah (bid’ah yang wajib), mandubah (bid’ah yang mandub), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (bid’ah yang mubah)”,

diantara bid’ah yang wajib adalah penyusunan dalil oleh ulama mutakallimin (ahli kalam) untuk membantah orangorang atheis, ahli bid’ah dan seumpamanya;
diantara bid’ah mandzubah (bid’ah yang sunnah) adalah mengarang kitab ilmu, membangun madrasah dan tempat ribath serta yang lainnya ;
diantara bid’ah yang mubah adalah mengkreasi macam-macam makanan dan yang lainnya, sedangkan bid’ah yang haram dan bid’ah yang makruh, keduanya telah jelas dan telah dijelaskan permasalahannya dengan dalil yang rinci didalam kitab Tahdzibul Asmaa wal Lughaat”

Berikut adalah redaksi dalam kitab Tahdzibul Asma’ wal Lughaat, yang menjelaskan lebih rinci lagi tentang pembagian bid’ah tersebut :
قال الشيخ الإمام المجمع على إمامته وجلالته وتمكنه في أنواع العلوم وبراعته أبو محمد عبد العزيز بن عبد السلام رحمه الله ورضي
عنه في آخر كتاب "القواعد": البدعة منقسمة إلى: واجبة، ومحرمة، ومندوبة، ومكروهة، ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض
البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه
فمكروهة، أو المباح فمباحة، وللبدع الواجبة أمثلة منها: الاشتغال بعلم النحو الذي يفهم به كلام الله تعالى وكلام رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وذلك واجب؛ لأن حفظ الشريعة واجب، ولا يتأتى حفظها إلا بذلك وما لا يتم الواجب إلا به، فهو واجب، الثاني حفظ
غريب الكتاب والسنة في اللغة، الثالث تدوين أصول الدين وأصول الفقه، الرابع الكلام في الجرح والتعديل، وتمييز الصحيح من
السقيم، وقد دلت قواعد الشريعة على أن حفظ الشريعة فرض كفاية فيما زاد على المتعين ولا
يتأتى ذلك إلا بما ذكرناه، وللبدع
المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة، وللبدع المندوبة أمثلة منها
إحداث الرُبِط والمدارس، وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول، ومنها التراويح، والكلام في دقائق التصوف، وفي الجدل، ومنها جمع المحافل للاستدلال إن قصد بذلك وجه الله تعالى. وللبدع المكروهة أمثلة: كزخرفة المساجد، وتزويق المصاحف، وللبدع المباحة أمثلة: منها المصافحة عقب الصبح والعصر، ومنها: التوسع في اللذيذ من المآكل، والمشارب، والملابس، والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام. وقد يختلف في بعض ذلك فيجعله بعض العلماء من البدع المكروهة، ويجعله آخرون من السنن المفعولة في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فما بعده، وذلك كالاستعاذة في الصلاة والبسملة هذا آخر كلامه
“Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam didalam akhir kitabnya al-
Qawaid berkata : “bid’ah terbagi kepada hukum yang wajib, haram, mandub, makruh dan
mubah. Ia berkata : metode yang demikian untuk memaparkan bid’ah berdasarkan kaidah kaidah syari’ah, sehingga
1. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum wajib maka itu bid’ah wajibah,
2. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum haram maka itu bid’ah muharramah,
3. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mandub maka itu bid’ah mandubah,
4. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum makruh maka itu bid’ah makruhah,
5. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mubah maka itu bid’ah mubahah.
Diantara contohnya masing-masing adalah ;
1. Bid’ah Wajibah seperti : menyibukkan diri belajar ilmu-ilmu sehingga dengannya bisa paham firman-firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu wajib karena menjaga menjaga syariah itu wajib, dan tidak mungkin menjaga kecuali dengan hal itu, dan sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya maka itu wajib, menjaga bahasa asing didalam al-Qur’an dan as-Sunnah, mencatat (membukukan) ilmu ushuluddin dan ushul fiqh, perkataan tentang jarh dan ta’dil, membedakan yang shahih dari buruk, dan sungguh kaidah syariah menunjukkan bahwa menjaga syariah adalah fardlu kifayah”.

2. Bid’ah Muharramah seperti : aliran (madzhab) al-Qadariyah, al-Jabariyah, al-Murji’ah, al-Mujassimah, dan membantah mereka termasuk kategori bid’ah yang wajib (bid’ahwajibah).

3. Bid’ah Mandzubah (Bid’ah yang Sunnah) seperti : membangun tempat-tempat rubath dan
madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak ada pada masa awal Islam, diantaranya
adalah (pelaknasaan) shalat tarawih, perkataan pada detik-detik tashawuf, dan lain
sebagainya.

4. Bid’ah Makruhah seperti : berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushhaf danlain sebagainya.

5. Bid’ah Mubahah seperti : bersalaman (berjabat tangan) selesai shalat shubuh dan ‘asar, jenis-jenis makanan dan minuman, pakaian dan kediaman. Dan sungguh telah berselisih pada sebagian yang demikian, sehingga sebagian ‘ulama ada yang memasukkan pada bagian dari bid’ah yang makruh, sedangkan sebagian ulama lainnya memasukkan
perkara sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan
setelah beliau, dan itu seperti mengucapkan isti’adzah didalam shalat dan basmalah. Ini akhir perkataan beliau. “

Kesimpulannya sudah jelas yaitu bahwa tidak semua bid’ah dihukumi haram, melainkan harus ditinjau terlebih dahulu status hukumnya. Semua itu karena ternyata ada bid’ah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, diistilahkan dengan bid’ah hasanah (baik) dan ada juga bid’ahyang bertentangan dengan syariat Islam, di istilahkan dengan bid’ah yang buruk. al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :


أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف يعني أنها محدثة « نعمت البدعة هذه » : فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى

“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata : Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :
1. Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini
termasuk perkara baru yang disebut bid’ah dlalalah, dan
2. Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini perkara baru (muhdats) yang tidak buruk, dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan
(shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya.
Contoh-contoh semacam ungkapan (istilah) seperti diatas begitu banyak dikitab-kitab Ulama, diantaranya sebagaimana yang telah disebutkan. Sehingga menjadi penting ketika membaca perkataan ulama syafi’iyah juga mengerti pembagian bid’ah menurut ulama syafi’iyah. Perincian Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam tersebut kadang berbeda dengan ulama madzhab lainnya, sehingga menyebutnya bukan sebagai bid’ah melainkan sebagai maslahah Mursalah, perbedaan ini terjadi karena memang cara memahaminya pun berbeda walaupun esensinya sebenarnya sama yaitu samasama para ‘ulama menerimanya. Perbedaan seperti inilah yang sebenarnya terjadi, bukan seperti kalangan yang selalu menuding-menuding “ini sesat” dan “itu sesat”, bukan seperti pemahaman mereka itu.

LANJUT MASALAH BID’AH
Pembahasan bid’ah adalah sebenarnya pembahasan “usang” yang selalu di gembar-gemborkan oleh beberapa kalangan hingga akhirnya menimbulkan keresahan diantara kaum Muslimin dengan berbagai tudingan yang sebenarnya bermuara pada perbedaan pemahaman dalam memahami esensi dari bid’ah. Misalnya seperti kalangan ulama menolak pembagian bid’ah hasanah, hakikatnya adalah tidak menerima penyebutan bid’ah terhadap masalah yang masih di naungi oleh keumuman nas atau masalah yang masih ada asalnya dari al-Qur’an, as—Sunnah, Ijma’, Qiyas, Mashlahah Mursalah, dan ada fuqaha’ yang menunjuki dalilnya, sehingga menurut mereka, yang seperti ini kenapa harus disebut bid’ah jika ada nasnya (walaupun nas-nya umum).

Sedangkan yang membagi bid’ah hasanah, mereka menganggap bahwa perkara tersebut memang baru (muhdats) yang tidak ada pada masa Rasulullah yang perlu di di tinjau hukumnya sehingga jika selaras dengan esensi al-Qur’an dan As-Sunnah atau masih di naungi dengan nas-nas umum maka berarti itu perkara baru yang baik. Hal ini juga didasarkan pada ungkapan Sayyidina ‘Umar yaitu “ni’amatul bid’ah” juga hadits “man sanna fil Islam”, yang dari sini kemudian muncul istilah bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah atau bid’ah hudaa dan lain sebagainya. Penggunaan istilah bid’ah tidak lain sebagai pembeda antara perkara yang ada pasa masa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam danyang tidak. Imam an-Nawawi rahimahullah didalam al-Majmu’ juga menjelaskan :


قوله) صلى الله عليه وسلم " كل بدعة ضلالة " هذا من العام المخصوص لأن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق قال العلماء وهي خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة وقد ذكرت أمثلتها واضحة في تهذيب الأسماء واللغات

“Sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa salam “setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, ini bagian dari ‘amun makhshush, karena sesunggguhnya bid’ah adalah setiap perkara yang dilakukan atas tidak adanya contoh sebelumnya, ulama juga berkata : bid’ah terbagi kepada 5 bagian yaitu wajiban, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah, dan sungguh telah aku sebutkan contoh-contohnya dan telah aku jelaskan didalam kitab Tahdizbul Asmaa’ wal Lughaat”.

Disini Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadits “kullu bid’atin dlalalah” sebagai bentuk yang umum yang di takhshish (dikhususkan) oleh hadits-hadits lainnya. Adapun salah satu hadits yang menjadi takhsish terhadapnya adalah sebagaimana yang telah beliau sebutkan penjelasannya didalam Syarh Shahih Imam Muslim :

وفي هذا الحديث تخصيص قوله صلى الله عليه وسلم كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وأن المراد به المحدثات الباطلة والبدع المذمومة وقد سبق بيان هذا في كتاب صلاة الجمعة وذكرنا هناك أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة

Dan dalam hadits ini (man sanna fil Islam) merupakan takhsish terhadap sabda Nabi
shallallahu ‘alayhi wa sallam “setiap perkara baru (muhdats) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, sesungguhnya yang dimaksud dengannya adalah perkara-perkara baru yang bathil dan bid’ah madzmumah (buruk), dan telah berlalu penjelasan masalah ini pada kitab Shalat Jum’at, dan kami telah menuturkan disana bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian yakni wajibah, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah”.

Sehingga dari itu, dapat dipahami bahwa istilah sunnah sayyi’ah pada hadits “man sanna fil Islam” sebenarnya merupakan bid’ah yang buruk, karena mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu baru yang buruk didalam Islam. Adapun para sahabat Nabi sendiri, mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu yang baik Islam. Oleh karena itu, bid’ah yang dimaksudkan pada hadits yang masih umum tersebut adalah bid’ah madzmumah atau perkara muhdats yang bathil.

Pendefinisian Bid’ah
Imam an-Nawawi mengatakan bid’ah sebagai perbuatan yang tidak ada contoh sebelumnya,
أن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق
“setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya”

dan didalam Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat, beliau mendefinisikan :

بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة

“Bid’ah didalam syara’ adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah shalullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi hasanah dan qabihah”.

Sulthanul ‘Ulamaa’ al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam didalam kitabnya Qawa’idul Ahkam
mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :

البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله - صلى الله عليه وسلم -. وهي منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة

“Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi ; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah, sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian untuk menjelaskan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syariah”.

Berdasarkan definisi ini, setiap sesuatu apapun terkait syara’ yang tidak ada pada masa Rasulullah maka itu dinamakan sebagai bid’ah. Sehingga apa yang dilakukan hanya atas inisiatif sahabat Nabi pasca wafatnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu adalah perkara baru yang bid’ah. Namun perlu di ketahui, bahwa perkara baru ini dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, yang mana para sahabat merupakan orang-orang yang mendapatkan petunjuk sehingga perkara baru yang
mereka lakukan walaupun kadang terjadi perselisihan diantara mereka tetap saja disebut sebagai sunnah. Yaitu bid’ah yang hakikatnya adalah sunnah. 95 Sunnah yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian kebiasaan umum bukan khusus. Sebab dalam pengertian khusus hanya di sandarkan pada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau.
Definisi ulama lainnya memang ada kemungkinan berbeda tergantung dari sudut pandang apa mereka mendefinisikannya, sehingga nantinya cara memahami pun akan terjadi perbedaan namun pada hakikatnya sebenarnya sama.

Sumber: Tahlilah menurut mazhab syafi'i oleh ashhabur royi, Sufi Road

16 komentar:

acara selamatan, 40 hari kematian adalah bentuk perkara perkara ke kafiran dan jelas ini budaya penyembah berhala, ''barangsiapa yang mengikuti suatu kaum,,maka dia adalah kaum tersebut''. Bergaya ala barat aja udah masuk kategori fasiq,, apalagi mengikuti tradisi berhala.coba renungkan. Kenapa tidak ada hadist larangan? Ya jelas saja tidak ada,,karena di zaman nabi tidak ada kum muslim yang melakukan.
internet dan semua teknologi juga haram dong karena menyerupai kebiasan orang kafir.

yang komen punya web biro jodoh :)
Rasulullah SAW pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik.”
Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Rasulullah melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: “Ada apa dengan pohon kurma kalian?” Mereka menjawab: “Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu?” Beliau lalu bersabda: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR Muslim No 4358)

Untuk urusan dunia, Internet, Technology, Ilmu Pengetahuan & Sains, Rasul memberikan kebebasan untuk mendalaminya “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”
Tapi urusan syariat, ketaatan, ibadah, akhirat, kembalikan semua urusan ke Rasulullah......
Assalaamualaikum.
Syukran Ya'i,penjelasan yang singkat padat dan bila berkenan untuk bersilaturahmi ke blog kami Kumpulan Kitab Kuning
@Budi santoso... Khutbah Jum'at itu urusan dunia atau syariat? jika urusan syariat khutbah jum'at itu tidak boleh dong memakai bahasa selain arab..seperti penjelasan anda.
Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar:

كلُّ بدعة ضلالة وإن رآها النا س حسنة.

"Kullu bid'atin dzolaalah, wa inro'ahannaasu khasanah... ."

Semua bid’ah adalah sesat walaupun manusia menganggapnya hasanah / baik.
[al-Lalaka’i, 1/104 dan Ibn Battah dalam al-Ibanah 1/339, no. 205]
Siapa Abdulloh bin Umar, itu mass sedangkan rosul melalui hadist Muslim Sunan Abi daud bahwabid'ah dibagi 2 kamu mau fanatik kepada bolo-bolo kamu atau kepada Nabi dan para sahabatnya ? kalau sesama wahabi mesti.
Cobak anda simak benarkah dizaman Nabi ada bid'ah hasanah dan bid'ah dholalah bisa di klik blogthohiranam.blogspot.com ttg bid'ah hasanah dan kewajiban kita mengikuti bid'ah para sahabat, disitu dipaparkan mulai bid'ahnya Sayidina Umar ttg taroweh, sampa Sayyidina Ustman dan Ali kw. milai menambah adazan jum'ah sampai masalah tajwid, titik dan baris Qur'an semua inisiatip para sahabat,bahkan ketika orang-orang yang hafal Qur'an banyak yang terbunuh dimedan perang Umar mempunyai inisitif mendesak Abu Bakar supaya mengumpulkan Alqur'an, apa kata Abu bakar " KAIFA LAM YAF'ALHU ROSULILLAH " artinya,bagaimana mengerjakan apa yang tidak dikerjakan Rosululloh ? " atau bahasanya wahabi," BAGAIMANA MAU BERBUAT BID'AH ? " apa jawaban Umar ra. " WALLOOHU KHOIR " artinya demi Alloh hal ini baik.hal ini bisa dilihat shoheh Bukhori, fathul Bari jus 10 halaman 385-390. jelas menurut hadist semua tanpakecuali telah berbuat bid'ah cuma mereka tidak sadar
@mas thohir anam:
1. mas tarawih bukan bid'ah krn Rosul pernah menjalankannya sendiri, kemudian diikuti sedikit makmum kemudian banyak, ketika banyak beliau khawatir akan diwajibkan bagi umatnya maka beliau menyuruh Abu Bakr mengimani Tarowih.
2. Kitab Quran jg bukan Bid'ah krn njenengnan tau sendiri arti kitab kan, masdarnya jg?Lagian njenengan jg tau kitab2 sebelum Qur;an semua tertulis kan? krn itu kitab Quran yg kmudian ditulis bukan hal baru (bidah).
(hadits jg menyebutkan ikuti amirul mukminin yg diberi petunjuk)
3. Rosul menyampaikan syariat dgn sempurna, hal yg besar sampai hal yg kecil (misal: masuk WC pakai kaki kiri-pun sudah diatur) apakah beliau lupa tidak menyampaikan perihal tahlilan, mauludan, ulangtahun, yg merupakan hal besar menurut sebagian org sekarang?
4. Alloh apakah butuh amal2 kita yg banyak?bukankah kita disuruh sami'na wa ato'na (mendengar dan taat)?
5. mungkin banyak sekali sunnah yg belum kita lakukan knapakah kita memilih mlakukan hal yg tidak disuruh?spti sholat 5 waktu jamaah dimasjid bg pria, berbakti kpd org. tua, dll.

kalian adalah saudara seiman kami.
cuma saling mengingatkan.
kamipun jg punya salah tapi salah satu kewajiban seorang muslim adalah mengingatkan sodaranya..
YAAHHH.....????? TERIMA KASIIIHHH ?? SAUDARA AMSTAR ALAMTNYA DIMANA ??? KALAU SAYA PRIBADI ALAMATNYA DI " AREMA " SINGO EDAN, TAPI SINGONYA YANG EDAN BUKAN AREMANYA ??.
1. Kalau sholat taroweh memang bukan bid'ah, maksudny " berjema'a " dalam sholat taroweh,semula Rosul cuma 2 hari setelah mala ke 3 Rosul tidak dihawatirkan ada wahyu turun, yang mewajibkan atas ummatnya, setela malam seterusnya, Umar ra berinisiatif kerene melihat sahabat ada yang sholat sendiri, ada yang berkelompok
menyatukan 1 Iman dan di Imami Ubai Bin Ka'ab sampai 1 bulan bukan Sayyidina Abu Baka sebagai Imam, sholat berjema'ah yang terus menerus inilah yang dikatana نعمت البد عة هده kalau Syyidina Umar senikmat-nikmatnya berjema'ah dalah bid'ah ini, mengapa kita menolaknya ? anda lihat ( Shoheh Bukhori 1 hal 242 ) juga termaktub ( Almuwatthok Imam Malik 1 hal 136-137 )
2 Memang Qur'an itu bukan bid'ah, yang dikatakan bid'ah ole Sayyidina Abu bakar mengumpulka dan menulisnya,ketika perang Yamamah banyak para huffadz yang meninggal karena sebagian Qur'an ada di dada para huffadz tadi, ada yang dipelaoah kurma, tembikar batu putih dan tulang belulang pada saat itu, Karena Sayyina Umar khawatir sisa yang hafal tadi gugur semua, ahirnya menyuruh Abu bakar mengumpulkan Qur'an yang cera-berai tadi, apa kata sahabat Abu bakar tadi, كيف نفعل شيئا لم يفعله رسو ل الله صلعم mengapakah engkau mengerjakan sesuatu yang tidak diperintah oleh Rosul ? kalau bahasa sekarang kenapa kamu berbuat BID'AH? Umar menjawab هده وا لله خير Demi Alloh pekerjaan ini baik ahirnya dari pada Qur'an hilang tanpa jejak Abu Bakar menyetujui usulan Umar yang berbentuk bid'ah tadi.dan mnyuruh Zaid BinStabit sebagai penulisnya. Hal ini bisa dilihat ( Shoheh Bukhori Fathul Bari jus 10 hal 390-396 )
3 memang Alqur'an sangat sempurna kita sepakati, jadi yang dimaksud surat Alma'aidah tersebut menyangkut syari'at yang sudah baku misalkan sholat lima waktu tidak boleh ditambah 6 waktu rukun islam 5 rukun iman 6 haji ke Baitulloh tidak ke Palestina bacaan shola harus berbahasa arab tidak boleh berbahasa Indonesia dst.adapun berjema'ah sholat taroweh oleh Umar dan sahabatnya,Abu bakar mengumpulkan Qur'an, itu bukan bid'ah karena tidak ada syariat yang melarangnya, misalkan ada nash dari Nabi tidak boleh. Itulah bedanya syariat dan yang bukan, kan selama ini kita belum faham mana syari'at mana itu bukan, sehingga tidak jarang pengakuan dan perbuatan berlawanan. selama amalan tidak menyimpang dari Qur'an Hadist tidak apa-apa seperi diatas juga yang dilakukan oleh sahabat Ustman menambah Adzn jum'at menjadi 2 karena pada zaman Rosul masih sedikit, setela Ustman jema'ah semaki bannyak sehingga mempunya inisiatif menambah adzan tadi dan naik keatas menara, walaupun tidak ada perintah tidak apa-apa ( shoheh Bukhori 1 hal 116 )
4 dan 5 Alloh tidak membutuhkan kita semua, karena salah atu sifat Alloh yang wajib 20 sifat tadi, ada 20 diantaranya Alloh bersifat kecukupan tidak membutuhkan yang lain kitalah yang butuh Alloh swa. disuruh memperbanyak amalan, wajib maupun sunnah ان الله لغني عن العا المين Sesungguhnya Alloh tidak membutuhkan mahkluq ( Al-Angkabut: 6 ). Adapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar