Wanita-wanita yang haram dinikah
A. Sebab nasab, ada 7 :
Ibu sampai keatas
Anak perempuan kebawah
Saudara perempuan
Saudara perempuan dari bapak
Saudara perempuan dari ibu
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
B. Sebab sesusu (tunggal suson), ada 7 :
Ibu yang menyusui
Anak perempuan dari ibu yang menyusui
Saudara sesusuan
Saudara dari bapak (bapak disini adalah suami ibu yang menyusui)
Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
Anak perempuan dari saudara laki-laki tunggal susu
Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal susu
C. Sebab hubungan mertua, ada 4 :
Isteri-isteri bapak mertua
Menantu perempuan
Ibu mertua
Anak tiri perempuan dari isteri
D. Sebab lain :
Saudara perempuan kandung isteri (menghimpun)
Perempuan yang bersuami atau perempuan yang belum habis masa iddahnya.
Saudara sepenyusuan haram seperti saudara seperanakan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Hadis riwayat Aisyah رضي الله عنها: ia berkata:Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم suatu hari sedang berada di sisinya lalu Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshah. Aisyah رضي الله عنها berkata: Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu. Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab: Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshah sepenyusuan. Maka Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku? Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab: Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahram seperti seperanakan
Hadits marfu' Nomor: 2615
Hadits Shahih Muslim
Hadits Bukhari 4712
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا رَجُلٌ فَكَأَنَّهُ تَغَيَّرَ وَجْهُهُ كَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ فَقَالَتْ إِنَّهُ أَخِي فَقَالَ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
Lihatlah siapakah saudara-saudara sesusuan kalian, karena susuan itu karena lapar. [HR. Bukhari No.4712].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar