RAJAH /WIFIQ/JIMAT
Rajah ato Jimat atau dalam bahasa Arabnya tamimah sebenarnya secara
asal adalah jimat penjaga yang ditulis dan dikalungkan pada anak kecil
untuk menangkal penyakit ‘ain[1]. Namun, pengertian itu semakin luas dan
melebar sehingga setiap jimat penjagaan apa pun bentuknya adalah
dinamakan tamimah.
Jimat ini pun tidak luput dari penilaian syirik
dari sebagian jamaah takfir, dengan mengambil dasar hadits shahih
riwayat Ahmad berikut:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.”
Penilaian seperti itu adalah bentuk penilain yang tergesa-gesa serta
tidak di dasari pemahaman yang baik. Anehnya lagi mereka kadang hanya
memahami hadits lewat terjemahan dan kemudian tanpa pemikiran yang
obyektik ikut berkomentar memberi hukum tanpa memperhatikan sama sekali
pendapat-pendap at ulama terpercaya.
Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan rukyah (kecuali yang
syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana
dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman
Rasulallah sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah yaitu ruqyah
(yang tidak syar’iyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik.
Atau dalam hadits, Rasulallah menganggap rukqah adalah syirik karena
menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya mengi’tikadkan
bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan
syirik kepada Allah.
Imam ath-Thayyibi menanggapi hadits
tersebut bahwa yang dimaksudkan dengan syirik pada hadits di atas adalah
mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut mempunyai kekuatan dan bisa
mempengaruhi (kekuatan merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas bertentangan
dengan ke-tawakkal-an. [2]
Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan
melakukan pekerjaan ahli syirik yang mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut
dapat menolak takdirnya yang sudah tercatat.
Namun, jika jimat
tersebut berupa asma atau kalam Allah atau dengan (tulisan berbentuk)
dzikir Allah yang tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau
penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu
adalah Allah maka hal itu tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan
Ibnu Hajar yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadir.[3]
Sedangkan wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya
dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Wifiq
ini dapat bermanfaat untuk segala hajat, mengeluarkan orang yang
dipenjara, memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah-nya
menjawab: hukum menggunakan wifiq tersebut adalah boleh jika digunakan
untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan jika digunakan untuk
melakukan hal haram maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat
menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid ‘Izzuddin bin
‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari
sihir.[4]
Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung
secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan
Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an
dg tujuan mnjaga harta benda agar aman, Imam sufyan al tsauri
menuliskan utk wanita yg akan melahirkn dan digantung didada , ibnu
taimiyah al harrani menulis QS Hud.44 didahi orang yg mimisan.
Dan
jika wifiq dinilai syirik, maka berarti pula menuduh Abdurrohman bin
auf,Imam Hujjatul Islam al-Ghazali dan ulama-ulama adalah pelaku syirik,
dan itu tidak akan pernah diucapkan kecuali oleh orang-orang yang
mulutnya tidak dikunci dengan adab syari’at.
--------------- --------------- --------------- --------------- --------------- --------------- --------------
[1] Penyakait yang punya kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata.
[2] Faidhul Qadir 2/426.
[3] Ibid. 6/223.
[4] Fatawi Haditsiyyah hlm. 2. —
Tidak ada komentar:
Posting Komentar