Minggu, 06 Juli 2014

Syaih Abdul Qodir berdo'a ketika datang bulan Ramadhan

Diriwayatkan bahwa Sulthon Al Aulia’ Sayyidina Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani RA pernah berdo'a :
“Salam bagimu wahai bulan Romadhon. Salam bagimu wahai bulan qiyam (bulan untuk mendirikan sholat tarawih). Salam bagimu wahai bulan iman. Salam bagimu wahai bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an. Salam bagimu wahai bulan yang penuh cahaya. Salam bagimu wahai bulan yang penuh ampunan. Salam bagimu wahai bulan (untuk menaikkan) derajat dan keselamatan dari derajat yang rendah. Salam bagimu wahai bulan bagi orang-orang yang bertaubat dan ahli ibadah. Salam bagimu wahai bulan milik orang-orang yang ma’rifat. Salam bagimu wahai bulan milik orang-orang yang bersungguh-sungguh. Salam bagimu wahai bulan yang aman. Engkau adalah penjara bagi orang-orang yang melakukan maksiat dan kesenangan bagi orang-orang yang bertakwa. Salam bagi pelita yang bersinar, mata-mata yang terjaga, airmata yang terus menetes, mihrab-mihrab yang semerbak mewangi, airmata yang tumpah, dan nafas-nafas yang naik dari hati yang hina.

Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang Engkau terima puasa dan sholatnya, yang Engkau ganti kejelekannya dengan kebaikan, yang Engkau masukkan ke dalam surga-Mu dengan rahmat-Mu, dan yang Engkau angkat derajatnya dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Asih.”

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الصِّيَامِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْقِيَامِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ اْلاِيْمَانِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْقُرْأَنِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ اْلاَنْوَارِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْمَغْفِرَةِ وَالْغُفْرَانِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الدَّرَجَاتِ وَالنَّجَاتِ مِنَ الدَّرَكَاتِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ التَّائِبِيْنَ الْعَابِدِيْنَ. اَلسَّلاََمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْعَارِفِيْنَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْمُجْتَهِدِيْنَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ اْلأَمَانِ. كُنْتِ لِلْعَاصِيْنَ حَبْسًا وَلِلْمُتَّقِيْنَ اُنْسًا. اَلسَّلاَمُ عَلَى اْلقَنَادِيْلِ وَالْمَصَابِيْحِ الزَّاهِرَةِ. وَالْعُيُوْنِ السَّاهِرَةِ. وَالدُّمُوْعِ الْهَاطِلَةِ. وَالْمَحَارِيْبِ الْمُتَعَطِّرَةِ. وَاْلعَبَرَاتِ الْمُنْسَكِبَةِ الْمُتَفَطِّرَةِ. وَاْلاَنْفَاسِ الصَّاعِدَةِ مِنَ الْقُلُوْبِ الْمُحْتَقِرَةِ.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ قَبِلْتَ صِيَامَهُمْ وَصَلاَتَهُمْ وَبَدَّلْتَ سَيِّئاَتِهِ بِحَسَنَاتِهِ. وَاَدْخَلْتَهُ بِرَحْمَتِكَ فِى جَنَّاتِكَ. وَرَفَعْتَ دَرَجَاتِهِ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الراَّحِمِيْنَ.

Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Rahmat dan Ampunan

Salah satu sifat Allah SWT adalah Ia memiliki irodah (kehendak),
sebagaimana firman-Nya: "Dan Tuhanmu menciptakan apa yang
Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia)." (QS. Al-Qoshosh [28]:68).

Allah memilih sesuatu yang dikehendaki-Nya. Allah memilih tempat yang dikehendaki-Nya. Allah memilih manusia yang dikehendaki-Nya, pilihan-Nya sendiri ada yang menjadi Rasul, pemimpin negara, cendekia, dan lain sebagainya. Allah memilih gua Hiro' yang dikehendakiNya sebagai tempat pertemuan Rasul dan Malaikat Jibril.

Jika Allah berkehendak, tentu ada suatu maksud tertentu dibalik kehendak-Nya itu. Allah mengutus Rasulullah dengan satu maksud, untuk menyampaikan risalah-Nya. Begitu halnya dengan bulan Ramadhan, sebab Allah tidak akan mengatakan Ramadhan sebagai bulan istimewa jika tidak ada sesuatu dibalik itu. Baginda Rasulullah SAW, ketika berada di penghujung bulan Sya'ban, selalu mengatakan kepada sahabatnya: "Telah datang padamu bulan Ramadhan, penghulu segala bulan. Maka sambutlah kedatangannya. Telah datang bulan shiyam membawa segala keberkahan, maka alangkah mulianya tamu yang datang itu." (HR. Ath-Thabrani). Dalam sabdanya yang lain: "Sesungguhnya telah datang padamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah memerintahkan berpuasa di dalamnya. Pada bulan itu, dibukakan segala pintu Surga, dikunci segala pintu neraka dan dibelenggu syetan-syetan. Di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa yang tidak diberikan kebajikan malam itu, berarti telah diharamkan baginya segala rupa kebajikan." (HR. An-Nasai dan Al-Baihaqi).

Pada bulan Puasa ini umat Islam di seluruh dunia melaksanakan puasa sebulan penuh, Mengapa bulan Ramadhan menjadi bulan yang selalu ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia? Dan ada apa dengan malam Lailatulkadar? Yang pasti, Ramadhan adalah bulan penuh berkah, rahmat dan maghfiroh (ampunan), seperti disebutkan pada firman Allah SWT di dalam kitab suci Al-Quran.
Sesuai firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang-orang bertaqwa." (Surat Al-Baqarah: 183).

Menyitir dari ayat tersebut maka jelaslah Allah SWT menegaskan bahwa puasa merupakan wajib hukumnya, seperti tertuang dalam Rukun Islam. Dan dalam ayat ini Allah SWT hanya menyeru kepada orang-orang yang beriman, dalam artian bagi mereka yang mengerti akan makna puasa Ramadhan dan hikmah di baliknya.
Namun demikian, wajar bila ibadah puasa dikatakan bukanlah ibadah yang ringan. Pasalnya, dalam puasa kita dituntut dua aspek, yakni aspek fisik dan psikis. Secara fisik kita dituntut menahan rasa haus dahaga dan lapar, dan secara psikis puasa melatih kita untuk berupaya menahan emosi, selalu berbuat baik dan berkata jujur, berperilaku sopan dan santun, menjauhi yang dilarang Allah seperti tidak mencuri, berbohong, apalagi berbuat korupsi!

Itu sebabnya, kehadiran bulan Ramadhan hanyalah "menyapa" orang-orang yang salih, beriman dan bertaqwa. Artinya, tidak semua umat mampu menjalankan ritual ini kecuali muslim yang selalu taqarub, mendekatkan diri pada Sang Khaliq. Tentang mengapa tidak semua umat manusia di dunia mampu melaksanakan ibadah ini, oleh karena puasa atau shaum menuntut berbagai hal kepada setiap individu, baik kekuatan fisik dan kesiapan psikis untuk selalu menahan hawa nafsu seharian penuh selama sebulan penuh.

Syarat wajib puasa
Dalam bahasa Arab, puasa disebut saumun atau siyamun, artinya "menahan".
Sementara itu menurut ajaran agam Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya serta mengendalikan diri dari hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan.

Ada beberapa syarat wajib puasa antara lain: pertama baligh atau cukup umur, artinya telah dewasa. Maka, anak-anak yang belum baligh boleh mengerjakan puasa sebagai latihan. Kedua, berakal sehat. Bagi orang yang berubah akalnya atau orang gila tidak wajib puasa. Ketiga, bagi kaum wanita tentunya tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Dan keempat, orang tersebut mampu atau kuat melaksanakan puasa, artinya orang yang sakit atau sudah tua renta boleh tidak berpuasa. Orang yang sakit bila sudah sembuh, maka harus menggantinya atau meng-qada pada bulan yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya, sedangkan orang sudah tua renta dapat diganti dengan membayar fidyah.
Syarat sahnya puasa antara lain beragama Islam. Orang yang tidak memeluk agama Islam puasanya tidak sah. Juga Mumayyiz, yaitu orang yang dapat membedakan yang benar dan yang salah. Suci dari haid (darah kotor) dan nifas (orang yang keluar darah setelah melahirkan). Kemudian pada waktu yang diperbolehkan berpuasa, misalnya puasa hanya boleh dilaksanakan pada siang hari.
Rukun puasa yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, pertama niat dengan menyengaja mengerjakan puasa Ramadhan. Dan kedua, menahan diri dari segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).
Untuk niat berpuasa di bulan Ramadhan cukup di dalam hati. Akan tetapi, ada juga yang biasa mengucapkannya. Niat puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan pada malam hari, karena jika di siang hari maka puasanya tidak sah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW: "Dari Hafsah Ummul Mu'minin RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang tidak menetapkan puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR Lima Perawi Hadist).

Hikmah puasa
Mengapa Allah SWT mewajibkan orang beriman untuk berpuasa? Tujuan utama dari puasa adalah untuk membentuk manusia yang bertaqwa. Selain itu, puasa juga memiliki beberapa hikmah yang sangat mendalam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT, baik dalam Al-Qur'an maupun Hadist Rasulullah SAW bahwa hikmah-hikmah puasa tersebut adalah:

1. Meningkatkan derajat orang mukmin menjadi orang yang bertaqwa. Sebab orang yang bertaqwa itu adalah orang yang paling mulia di sisi Allah SWT, sesuai firman Allah SWT (QS Al-Hujurat: 13): "Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT adalah yang paling taqwa di antara kamu."

2. Menyehatkan badan. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Berpuasalah agar kamu sehat."
Maka, hikmah yang terkandung dalam puasa, bukan hanya berguna untuk menyehatkan jiwa belaka, melainkan juga dapat menyehatkan badan. Ini sebagaimana disabdakan nabi dalam hadist di atas.

3. Mendidik orang untuk memiliki sifat sabar. Jika puasa tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya maka akan timbul dalam diri seseorang sifat sabar, karena dalam berpuasa seseorang akan dilatih untuk bisa menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan puasa, misalnya makan dan minum. Walaupun makanan dan minuman yang dimiliki halal, namun ia tidak mau memakan dan meminumnya karena belum waktunya untuk makan dan minum sampai waktu maghrib.

4. Puasa merupakan pelindung diri dari perbuatan keji dan munkar atau tidak senonoh. Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Puasa itu perisai (pelindung diri) yang membentengi dari sentuhan api neraka." (HR Ahmad, Muslim dan Al-Baihaqi).

5. Menanamkan rasa cinta kasih kepada orang fakir dan miskin karena dapat merasakan penderitaan orang-orang yang kekurangan makanan. Setelah kita seharian merasakan menahan rasa lapar tentunya akan menumbuhkan rasa kasih dan sayang kepada orang-orang fakir dan miskin.

Malam Lailatulkadar
Salah satu kemuliaan dan keistimewaan yang terkandung di dalam bulan suci Ramadhan adalah adanya satu malam yang disebut Lailatulkadar. Malam Lailatulkadar selalu menjadi malam yang ditunggu-tunggu, dirindukan dan teramat dinantikan. Pasalnya, malam Lailatulkadar adalah malam yang penuh berkah, dan lebih baik dari seribu bulan.
Mengapa demikian? Karena, pertama, pada malam tersebut para malaikat turun ke bumi untuk memberi salam - kesejahteraan, kebahagiaan dan keselamatan - kepada umat Nabi Muhammad SAW hingga terbit fajar.
Kedua, Allah SWT mengevaluasi ketetapan-Nya terhadap manusia. Paling tidak, untuk setahun ke depan Allah akan mengoreksi ketetapan-Nya untuk menjadi lebih baik atau buruk, tergantung bagaimana umat Islam yang beriman itu memanfaatkan malam-malam turunnya Lailatulkadar secara optimal dan bermakna.
Ketiga, diturunkannya Al-Quran menjadi pedoman hidup bagi manusia. Dan keempat, sebagai kado istimewa dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada khusus umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana sabdanya: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada umatku malam Al-Qadr dan itu tidak diberikan kepada umat sebelumnya." (HR Addailamy)
Maka, malam Lailatulkadar selalu menjadi malam yang ditunggu-tunggu, dirindukan dan teramat dinantikan. Sebab, malam Lailatulkadar adalah malam yang penuh berkah, dan lebih baik dari seribu bulan. Meskipun sesungguhnya malam yang istimewa itu dirahasiakan Allah, dan selalu menjadi misteri kapan persisnya ia turun, namun sebagai umat Islam kita patut bersyukur.
Dan untuk meraih malam Lailatulkadar kali ini, mari kita tetap semangat beribadah, bekerja, dan membangun kehidupan rahmatan lil-alamin.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)

Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.

Besar Zakat

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung, kurma, gandum dan beras.

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:

Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)

Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.

Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.

Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .

Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»

"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).

Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.

Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).

Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)

Jumat, 04 Juli 2014

Puasa Ngaji

Allah tidak akan menyia-nyiakan perbuatan baik

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا

Sungguh, mereka yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik itu.

[Qs. Al-Kahfi : 30]


 " PUASA "
1. Melatih kesabaran
2. Belajar merasakan penderitaan orang lain
3. melatih kejujuran
4. melatih di siplin tepat waktu
5. mengharap ridho ALLAH

=== SEMOGA BERMANFAAT ===



Rasulullah saw. bersabda :

اَفْضَلُ الصَّدَقَةِ صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ (رواه الترمذى

Artinya : “Seutama-utamanya shadaqah adalah shadaqah di bulan
Ramadhan.” (HR. At-Turmudzi)


Memberikan sedekah dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia adalah Sunnah berdasarkan Hadis:
 
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا ، وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ ، تَصَدَّقْ عَنْهَا » .(رواه البخاري ومسلم)
 
Artinya: Aisyah menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang menghadap Rasulullah SAW lalu bertanya: “Wahai rasulullah, ibuku meninggal dunia tiba-tiba. Aku kira bila sempat berbicara tentulah ia akan bersedekah. Apakah aku bersedekah atas nama dia?”. Rasulullah SAW bersabda: “Ya, bersedekahlah atas namanya” (HR Al Bukhari dan Muslim).


Sedekah keluarga, Mayat bahagia

Syaikh Tsabit al-Banany adalah salah satu ulama yang termasyhur di zamannya. Salah satu amalan rutin yang sering beliau kerjakan adalah berziarah ke beberapa makam ulama disetiap malam Jum’at. Beliau bermunajat kepada Allah saat berziarah sampai waktu fajar.
Suatu ketika saat beliau berziarah dan bermunajat, rasa kantuknya datang sehingga beliau pun tertidur. Dalam tidurnya ia bermimpi, mimpi seorang ulama adalah nur dari Tuhan, bertemu dengan semua ahli kubur dalam keadaan riang dan bersinar di wajah mereka, memakai pakaian yang mewah, dan setiap ahli kubur membawa hidangan makanan yang bermacam-macam. Namun, ada seorang pemuda dengan rambut tidak karuan dan mengenakan pakaian yang kusut dan usang. Terlihat wajahnya begitu pucat, sedih dan mengucurkan air mata. Pemuda itu tercenung kesepian tanpa hidangan makanan sekalipun.
Saat para ahli kubur kembali ke alam mereka dengan riang dan gembira, si pemuda itu masih terlihat sedih, gelisah dan putus asa. Kemudian Syaikh Tsabit al-Banany segera menghampiri pemuda itu dan bertanya: “Wahai pemuda, siapakah kamu? Mengapa kamu tidak berada diantara mereka? Mereka masing-masing membawa makanan dan kembali dengan bahagia, sedangkan kamu sendirian tidak memabawa makanan dan kembali dalam keadaan sedih.”
Pemuda itu pun menjawab: “Sesungguhnya aku adalah orang asing yang bepergian, tidak ada seorang pun yang mengingatku dan mendoakanku. Sedangkan mereka mempunyai anak-anak, kerabat dan keluarga yang mengingat dan mendoakan mereka. Keluarga mereka (yang hidup) memberikan shadaqah untuk mereka di setiap hari Jum’at. Keluarga mereka selalu mengirimkan doa dan kebaikan kepada mereka di sini. Sesungguhnya aku dulu sebelum meninggal akan melaksanakan ibadah haji bersama ibuku. Namun dalam perjalanan, saat kami sampai di Mesir, ketentuan Allah pun datang kepadaku (kematian). Kemudian ibuku menguburku di kuburan ini. Sedangkan ibuku saat ini telah menikah dengan orang lain, ia lupa kepadaku, ia pun tidak pernah mendoakanku dan mengirimkan shadaqah kepadaku. Dan dalam setiap waktu sampai saat ini pun aku selalu dalam keadaan sedih dan gelisah.”
Syaikh Tsabit al-Banany bertanya lagi: “Wahai pemuda, ceritakan kepadaku di mana tempat tinggal dan rumahmu? Aku akan menceritakan tentang keadaanmu kepada ibumu.”
“Wahai imam orang-orang muslim, rumahku ada di kota ini desa ini dan kampung ini. Ceritakanlah keadaanku kepada ibuku. Jika dia tidak mempercayaimu, tolong katakan kepadanya bahwa aku masih mempunyai 100 mistqal perak yang menjadi hakku atas warisan ayahku. Mungkin itu yang menjadi bukti atas kebenaran kabar tentangku,” jawab si pemuda.
Sesaat setelahnya, Syaikh Tsabit al-Banany pun terbangun dari tidurnya. Akhirnya beliau segera mencari tempat tinggal ibu pemuda itu. Setelah menempuh perjalanan cukup panjang, Syaikh Tsabit al-Banany pun menemukan rumah ibu pemuda dalam mimpnya. Beliau segera menemui ibu pemuda itu dan menceritakan keadaan anaknya seperti dalam mimpi beliau.
Karena merasa terkejut, ibu pemuda itu pun terjatuh dan pingsan setelah mendengar kabar tersebut. Sesaat setelah ibu itu tersadar dan bangun, ia segera memberikan 100 mitsqal perak kepada Syaikh Tsabit: “Aku memasrahkan 100 mitsqal perak ini kepadamu untuk anakku yang meninggal dalam perjalanan haji.”
Beliau pun menyedekahkan perak tersebut untuk pemuda dalam mimpi beliau.
Di malam Jum’at lainnya, saat Syaikh Tsabit al-Banany berziarah dan bermunajat ia kembali terkantuk dan terdidur lalu bermimpi. Beliau bertemu dengan pemuda dalam mimpi sebelumnya dengan mengenakan pakaian yang termewah dan terbagus. Dengan wajah yang amat riang dan gembira, pemuda itu menemui beliau dan berkata: “Wahai imam orang-orang muslim, semoga Allah mengasihimu sebagaimana kamu mengasihiku.”
(Al-Mawa’idz al-‘Ushfuriyyah halaman 14-15 karya asy-Syaikh Muhammad bin Abubakar).


Hikmah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:

Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)




Waki' bin Jarrah berkata :
زَكَاةُ الفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَةِ السَّهْوِ لِلصَّلاَةِ , تجْبرُ نقْصَانَ الصَّوْمِ كما يجْبرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاَةِ .
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.




Dalil wajib zakat fitrah
Menurut Jumhur ulama bahwa zakat firah ini hukumnya wajib kepada setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar RA sbb:
 عن ابن عمر رضى اللله عنه قال :  ( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْه ِوَسَلَّم زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ علَىَ العَبْدِ وَالحُرِّ وَالذَّكَرِ وَ الأُنْثَى وَ الصَّغِيْرِ وَالكَبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ .     ]رواه الشيخان [
“Dari Ibnu Umar RA berkata : bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebanyak satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum kepada setiap orang yang merdeka atau masih budak , baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kalangan kaum muslimin” .    [HR.Bukhari dan Muslim]

Dalam hal ini Imam Waki’ Ibnu al-Jarroh rahimahullahu ta’ala pernah berkata :
زَكَاةُ الفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَةِ السَّهْوِ لِلصَّلاَةِ , تجْبرُ نقْصَانَ الصَّوْمِ كما يجْبرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاَةِ .
“Perumpamaan zakat fitrah ini terhadap bulan ramadhan seperti sujud sahwi terhadap ibadah shalat, yang mana dengan zakat fitrah ini akan menyempurnakan kekurangan yang terjadi ketika berpuasa sebagai mana halnya sujud sahwi menyempurnakan kekurangan yang terjadi dalam shalat”.
Istiqamah di Atas Al-Haq

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

“(Mereka berdoa): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).”

(Ali ‘Imran : 8)


     

Rabu, 02 Juli 2014

Bersholawat tanpa menyebut kata "MUHAMMAD"

PEMBACAAN SHOLAWAT TANPA PENYEBUTAN KATA "MUHAMMAD"
PERTANYAAN :
> Budi Tahes
Alkisah, pernah terjadi ditempat saya seorang santri yg baru turun gunung menginterupsi ( protes) seorang khotib pd saat sholat jumat, dikarenakan sang khotib dlm membaca sholawat tidak langsung menyebut kalimat Muhammad, melainkan sholawat yg pake isim dhomir (alaihi). bisa dibenarkan atau tidak-kah tindakan santri tsb ? mohon penjelasan! syukron

JAWABAN :
> Yupiter Jet
(قوله: ولا صلى الله عليه - بالضمير -) أي ولا يكفي صلى الله عليه، بالاتيان بالضمير بدل الاسم الظاهر، قياسا على التشهد.(قوله: وإن تقدم إلخ) غاية في عدم الاكتفاء بالضمير.
[ i'anah 2/77 ].
Tidak dianggap cukup membaca sholawat hanya dengan isim dlomir (tanpa Muhammad) walaupun lafazh Muhammad telah disebut sebelumnya
ibarot tambahan...
وَلَا يَكْفِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ لَوْ تَقَدَّمَ اسْمُهُ عَلَى الضَّمِيرِ ، فَفِيهِ نَظَرٌ وَالْأَوْجَهُ أَنَّهُ لَا يَكْفِي أَيْضًا لِأَنَّهُ لَمْ يُصَرِّحْ بِاسْمِهِ فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ
شرح البهجة الوردية 5/59
Betul kang, ada khilaf, dan menurut al aujah tidak sah.
> Dholuman Jahuula
Mungkin apa yg dikatakan Sayyidi waliyillah Assyeh Abdil Qodir aljilani ini bisa menjadi peringatan buat kita semua ...
لاينبغي لفقير ان يتصدى ويتصدر لارشاد الناس الا ان اعطاه الله علم العلماء وسياسة الملوك وحكمة الحكماء _ لجين الداني في مناقب سيدي عبد القادر الجيلاني __
Hendaknya Santri yg mau berdakwah di masyarakat menguasai ilmunya Ulama, siasat pemerintahan, dan khikmahnya para hukama .... Walaupun perkataan beliau ini ditujukan pada salik tp ngga ada slahnya kn poro Sedulur ditujukan untuk diri qt sndiri ....

Hukum ikut gerakan sholat orang lain tanpa niat Jama'ah

2438. HUKUM MENGIKUTI GERAKAN SHALAT ORANG LAIN, TANPA NIAT JAMAAH
PERTANYAAN :
> Imaam SeDuniaa
Apa hukumnya sholat niat sendiri tapi gerakannya meniru gerakan sholat orang lain ?

JAWABAN :
> Ghufron Bkl
Mengikuti gerakan shalatnya orang lain dengan menunggu lama secara 'urf (adat kebiasaan) dengan tanpa niat menjadi ma'mum maka shalatnya batal.
:.وشرط لقدوة شروط منها نية إقتداء أو جماعةأو إئتمام بالإمام الحاضر___ فلو ترك هذه النية أو شك فيها وتابع مصليا في فعل كأن هوى للركوع متابعا له أو في سلام بأن قصد ذلك من غير إقتداء به وطال عرفا إنتظاره له بطلت صلاته. إعانة الطالبين ٢/١٩- ٢٠
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/196355227053960?view=permalink&id=602330603123085&_rdr#602821526407326

Harta hasil kerja Istri / TKW

Link asal :
https://www.facebook.com/PISS.KTB/posts/704016422985107
P E R T A N YA A N :
> Mita Aza
Selamat pagi ikhwan & akhwat boleh bertanya dari dari sebuah kisah nyata : Saya seorang ibu rumah tangga,уαηg sekarang sedang mengadu nasib di timur tengah (TKW). Dulu uang hasil kerja saya selama 5tahun hampir di habisin suami saya (tanpa saya tahu uang itu di pake buat apa). Karena bercita-cita ingin mempunyai rumah saya pergi lagi dan kepergian saya уαηg ke 2x ini (3tahun) uang nya juga habis sama suami saya ( krena saya di haruskan kirim uang dengan alasan anak saya). Pertanyaan :
- Apakah seorang suami berhak atas uang hasil keringat istrinya ?
- Apa hukum nya kalau saya minta cerai ? ( Karena saya merasa didzolimi sama suami saya ).
Sekian & terimakasih. BARAKALLAHU LAKUM
> Danar Khalafi
Maaf .. Di atas Banyak nasehat untuk menjauhi perceraian ( saya juga setuju ) .. Tapi sisi lain kita h0rmati apa yg disampaikan oleh Mbak Mita, ttg kwajiban suami pd keluarganya . Kalau suami mengijinkan istrinya jd TkW, dan hasil jrih payah istri dihabiskan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, menurut saya tindakan suami jug tidak benar .
Saya mencermati komentar mbak Mita di atas, terbesit suatu pertanyaan yg mungkin ini skligus menyederhanakan pertanyaan mbk Mita " Apakah tindakan suami mbak mita seperti di atas, bisa menjadi syarat mbak Mita minta Cerai sama suaminya ? " Barangkali itu yg menjdi pokok poin dari post di atas, monggo mbak Mita dibantu sedulur ...
J A W A B A N :
> Sunde Pati
Wa'alaikumussalam.. Suami tidak punya hak atas harta istri, dalam kasus diatas istri boleh minta cerai..
أسنى المطالب في شرح روض الطالب - (ج 3 / ص 441) فَرْعٌ لو نَكَحَتْهُ عَالِمَةً بِإِعْسَارِهِ أو رَضِيَتْ بِالْمُقَامِ معه ثُمَّ نَدِمَتْ فَلَهَا الْفَسْخُ لِأَنَّ النَّفَقَةَ تَجِبُ يَوْمًا فَيَوْمًا وَالضَّرَرُ يَتَجَدَّدُ وَلَا أَثَرَ لِقَوْلِهَا رَضِيت بِإِعْسَارِهِ أَبَدًا لِأَنَّهُ وَعْدٌ لَا يَلْزَمُ الْوَفَاءُ بِهِ كما في نَظِيرِهِ في الْإِيلَاءِ قال الزَّرْكَشِيُّ وَيُسْتَثْنَى يَوْمُ الرِّضَا فَلَا خِيَارَ لها فيه كما أَفْتَى بِهِ الْبَغَوِيّ وَحَكَاهُ ابن الرِّفْعَةِ عن الْبَنْدَنِيجِيِّ وَيُجَدِّدُ الْإِمْهَالَ إذَا طَلَبَتْ الْفَسْخَ بَعْدَ الرِّضَا وَلَا يُعْتَدُّ بِالْمَاضِي لِتَعَلُّقِ الْإِمْهَالِ بِطَلَبِهَا فَيَسْقُطُ أَثَرُهُ بِرِضَاهَا وَفَارَقَ نَظِيرَهُ في الْإِيلَاءِ حَيْثُ لَا يُجَدِّدُ الْإِمْهَالَ بِطُولِ مُدَّتِهِ ثُمَّ وَبِعَدَمِ تَوَقُّفِهَا على طَلَبِهَا لِلنَّصِّ عليها ثُمَّ بِخِلَافِهَا هُنَا وَلَهَا في مُدَّةِ الْإِمْهَالِ مُدَّةُ الرِّضَا بِإِعْسَارِهِ الْخُرُوجُ من الْمَنْزِلِ لِلِاكْتِسَابِ لِلنَّفَقَةِ نَهَارًا بِتِجَارَةٍ أو غَيْرِهَا فَلَيْسَ له مَنْعُهَا من ذلك وَإِنْ قَدَرَتْ على الْإِنْفَاقِ بِمَالِهَا أو الْكَسْبِ في بَيْتِهَا لِأَنَّهُ إذَا لم يُوَفِّ ما عليه لَا يَمْلِكُ الْحَجْرَ عليها وَعَلَيْهَا الْعَوْدُ إلَى الْمَنْزِلِ لَيْلًا لِأَنَّهُ وَقْتُ الْإِيوَاءِ دُونَ الِاكْتِسَابِ وَلَوْ مَنَعَته الِاسْتِمْتَاعُ نَهَارًا جَازَ لَكِنْ تَسْقُطُ نَفَقَةُ مُدَّةِ مَنْعِهَا إنْ مَنَعَتْهُ لَيْلًا عن ذِمَّةِ الزَّوْجِ بِخِلَافِ ما إذَا لم تَمْنَعْهُ لَا يَسْقُطُ شَيْءٌ من نَفَقَتِهَا
> Ibnu Toha
Seorang suami tidak boleh menggunakan atau menyembunyikan harta milik istri tanpa seizin istri. malahan seorang suami wajib menafkahi istri sekalipun si istri tsb seorang yg kaya.
Hemmm.... jangan buru2 minta talak... seandainya kalau istri pulang berkumpul dengan suami menjadikan suami baik (tidak lagi mengambil kiriman uang istri) maka itulah yg harus dilakukan oleh istri demi kebaikan keluarga, ketaatan dan adab kehidupan si istri bersama suami... demikian juga perlu difikirkan nasib anak-anaknya kalau sampai terjadi talak.
Dari awal saya sudah dapat menduga, si suami tidak bertanggung jawab atas hak-haknya sebagai suami, karena biaya anaknya saja minta sama istri, bagaimana kalau nanti bersama istri ?
Bahkan, andaikan ada seorang istri tidak dinafkahi oleh suami, maka boleh istri keluar rumah untuk mencari biaya hidup sekalipun TANPA IZIN SUAMI. Jadi Setuju dengan kg Sunde Pati... BUNGKUS..! Ibarot dukungan dari (AL-MAJMU') Imam Nawawi :
(فصل)
وان اختارت المقام بعد الاعسار لم يلزمها التمكين من الاستمتاع ولها أن تخرج من منزله، لان التمكين في مقابلة النفقة، فلا يجب مع عدمها.
وان اختارت المقام معه على الاعسار ثم عن لها أن تنفسخ فلها أن تنفسخ، لان النفقة يتجدد وجوبها في كل يوم فتجدد حق الفسخ.
وان تزوجت بفقير مع العلم بحاله ثم أعسر بالنفقة فلها أن تنفسخ، لان حق الفسخ يتجدد بالاعسار بتجدد النفقة.

Inti terjemahan diatas : Menjadi suami jangan sok kalau memang keadaannya tidak memungkinkan untuk membiayai istri (apalagi orangnya masih muda sehat)... mustinya suami dalam hal ini harus bersukur jika si istri rela mencari nafkah sendiri...
> Ilman Nafi'an
1. Suami gak brhak mentashorufkan harta istri tanpa seizinya dan jika istri mgizinkan maka pentashorufkan hrtanya harus sesuai apa yg d kehendaki istri. jika tidak maka suami wajib menggantinya.
2. Khulu' seperti ni boleh tanpa di makruhkan. Ibarot sepertinya sudah ada di kg sunde.
> Tubagus Abu Suja
Dalam kitab syarah al muhadzab bahwa seorang istri tidak wajib menyiapkan sandang, papan dst. Juga tidak wajib memasak, mencuci,dst. Kewajiban istri hanya di ranjang. Namun keharmonisn dan kesakinahan keluarga itu tidak melulu memandang hak dan kewajiban saja, namun bagaimana masing-masing saling mengerti dan saling membantu meski bukan kewajibannya, dan tidak saling menuntut hak atas kewajiban masing-masing.
> Ibnu Daarissalaam
Izinkan saya ikut nimbrung...
ذهب جمهور الفقهاء - الحنفيّة والشّافعيّة وهو الرّاجح عند الحنابلة - إلى أنّ المرأة البالغة الرّشيدة لها حقّ التّصرّف في مالها ، بالتّبرّع ، أو المعاوضة ، سواء أكانت متزوّجةً ، أم غير متزوّجة .
وعلى ذلك فالزّوجة لا تحتاج إلى إذن زوجها في التّصدّق من مالها ولو كان بأكثر من الثّلث والدّليل على ذلك ما ثبت عن النّبيّ صلى الله عليه وسلم أنّه قال للنّساء : » تصدّقن ولو من حليّكنّ ، فتصدّقن من حليّهنّ « ولم يسأل ولم يستفصل ، فلو كان لا ينفذ تصرّفهنّ بغير إذن أزواجهنّ لما أمرهنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم بالصّدقة ، ولا محالة أنّه كان فيهنّ من لها زوج ومن لا زوج لها ، كما حرّره السّبكيّ . ولأنّ المرأة من أهل التّصرّف ، ولا حقّ لزوجها في مالها ، فلم يملك الحجر عليها في التّصرّف بجميعه ، كما علّله ابن قدامة
Almausu’atul fiqhiyyah 2/9428. FOKUS :
ولأنّ المرأة من أهل التّصرّف ، ولا حقّ لزوجها في مالها ، فلم يملك الحجر عليها في التّصرّف بجميعه ، كما علّله ابن قدامة '
bahwa wanita pun termasuk ahli tashorruf (mendayagunakan harta). tidak ada hak untk suami dari harta istrinya, maka suami todak memiliki hak untuk MENGHALANGI istri dalam pentashoruafna harta miliknya.
BACA JUGA DOKUMEN NO. 0009. HUKUM TKW
LINK ASAL :
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/490153917674088/