Minggu, 08 Februari 2015

Fadilah membaca Sholawat Nabi

Dinukil dari Kitab I'anatut Tholibin Sayyid Bakry
واعلم أنه جاء في فضل الصلاة على النبي - صلى الله عليه وسلم - أحاديث كثيرة،
منها قوله - صلى الله عليه وسلم -: من صلى علي في كتاب لم تزل الملائكة تستغفر له ما دام اسمي في ذلك الكتاب.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya telah datang banyak hadis yg menjelaskan fadhilah/keutamaan membaca sholawat kepada Nabi shollallohu alaihi wasallam,
diantaranta adalah sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam :
" barang siapa menulis sholawat kepadaku di dalam sebuah buku maka malaikat terus menerus memintakan ampun untknya selama namaku masih berada dalam buku tsb "
وقوله عليه السلام: من سره أن يلقى الله وهو عنه راض، فليكثر من الصلاة على.
وقوله عليه السلام: من أكثر من الصلاة على في حياته أمر الله جميع مخلوقاته أن يستغفروا له بعد موته.
وقال عليه السلام: أكثروا من الصلاة على، فإنها نور في القبر، ونور على الصراط، ونور في الجنة.
sabda Nabi alaihis salaam :
" barang siapa kesenangannya adalah bertemu dengan Allah dan Allah ridho kpdnya maka perbanyaklah membaca sholawat kepadaku."
sabda Nabi alaihis salaam :
" barang siapa memperbanyak baca sholawat kepdaku semasa hidupnya maka Allah memerintahkan kpd semua makhluknya utk memintakan ampun kepdanya setelah kematiannya."
sabda Nabi alaihis salaam :
" perbanyaklah membaca sholawat kpdku karena sesungguhnya ia adalah cahaya di dalam kubur, cahaya diatas shirot dan cahaya di dalam syurga."
وقال عليه السلام: أكثروا من الصلاة على فإنها تطفئ عضب الجبار، وتوهن كيد الشيطان.
وقال عليه السلام: أكثركم صلاة علي أكثركم أزواجا في الجنة.
sabda Nabi alaihis salaam :
" perbanyaklah membaca sholawat kepadaku karena sesungguhnya ia bisa memadamkan murka Allah yg maha agung dan merendahkan tipu daya syetan "
sabda Nabi alaihis sallam :
" yg paling banyak membaca sholawat kepadaku diantara kalian maka dialah yg paling banyak istrinya di syurga."
وفي حديث مرفوع: ما جلس قوم فتفرقوا عن غير الصلاة على النبي - صلى الله عليه وسلم - إلا تفرقوا عن أنتن من جيفة حمار.
dalam hadits marfu' :
" tiadalah duduk suatu kaum kemudian berpisah tanpa membaca sholawat kepada Nabi shollallohu alaihi wasallam kecuali mereka berpisah dengan keadaan yg lebih berbau busuk daripada bangkai himar "
قال ابن الجوزي في البستان: فإذا كان المجلس الذي لا يصلى فيه يكون بهذه الحالة فلا غرو أن يتفرق المصلون عليه من مجلسهم عن أطيب من خزانة العطار، وذلك لانه - صلى الله عليه وسلم - كان أطيب الطيبين وأطهر الطاهرين، وكان إذا تكلم امتلأ المجلس بأطيب من ريح المسك.
Ibnul jauzy dalam kitab albustan berkata :
ketika majlis yg tdk dibacakan sholawat di dalamnya dalam keadaan berbau busuk spt itu, maka sudah jelas majllis yg berpisah dengan membaca sholawat kepada beliau akan lebih berbau harum daripada gudangnya penjual minyak wangi,
hal itu karena sesungguhnya Nabi shollallohu alaihi wasallam adalah seharum harumnya semua yg berbau harum dan sesuci sucinya orang2 yg suci.
adalah Rasululloh shollallohu alaihi wasallam ketika berbicara maka penuhlah majlis dengan bau harum yg lebih harum daripada minyak misik.
وكذلك مجلس يذكر فيه النبي - صلى الله عليه وسلم - تنمو منه رائحة طيبة تخترق السموات السبع حتى تنتهي إلى العرش، ويجد كل من خلقه الله ريحها في الأرض، غير الإنس والجن، فإنهم لو وجدوا تلك الرائحة لاشتغل كل واحد منهم بلذتها عن معيشته.
begitu juga dengan majelis yg didalamnya disebut nama Nabi shollallohu alaihi wasallam maka akan bertambah darinya bau harum yg tembus sampai langit ketujuh hingga sampai Arsy, dan semua makhluk yg telah Allah ciptakan dibumi bisa menemukan bau harumnya kecuali manusia dan jin, karena jika bisa menemukan bau harumnya maka setiap orang akan tersibukkan dengan kenikmatannya daripada bekerja utk penghidupannya.
ولا يجد تلك الرائحة ملك أو خلق الله تعالى إلا استغفر لأهل المجلس، ويكتب لهم بعدد هذا الخلق كلهم حسنات، ويرفع لهم بعددهم درجات، سواء كان في المجلس واحد أو مائة ألف، كل واحد يأخذ من هذا الأجر مثل هذا العدد، وما عند الله أكثر.
dan tiada yg menemukan bau harum tsb baik malaikat atapun makhluk Allah ta'ala kecuali mereka akan memintakan ampun utk ahli majelis, ditulis bagi mereka kebaikan sebanyak hitungan makhluk semuanya dan diangkat bagi mereka derajat sebanyak hitungan makhluk,
baik dalam satu majelis ataupun seratus majelis setiap orang akan mengambil bagian pahala ini sepadan dengan hitungan ini, dan apa yg ada di dalam kekuasaan Allah lebih banyak lagi."
وللصلاة عليه - صلى الله عليه وسلم - فوائد لا تحصى، منها: أنها تجلو القلب من الظلمة، وتغني عن الشيخ، وتكون سببا للوصول، وتكثر الرزق، وأن من أكثر منها حرم الله جسده على النار.
bersholawat kepda Nabi shollallohu alaihi wasallam terdapat faedah2 yg tak terhitung, diantaranya :
bersholawat bisa menajamkan hati dari kegelapan, tdk membutuhkan syeh pembimbing, menjadi sebabnya wushul, memperbanyak rizki dan sesungguhnya orang yg memperbanyak baca sholawat maka Allah mengharamkan jasadnya atas neraka.
wallohu a'lam.
إعانة الطالبين
سيد بكري
Semoga sholawat dan salam Allah senantiasa terlimpah curahkan kpd junjungan kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya hingga hari kiyamat...
Aamiin...

Maksud Kata para Imam, "Ini pendapatku bukan Al Qur'an"


Kalau membaca sejarahnya, setelah Nabi saw wafat, kita pasti akan mendapati para sahabat Nabi saw sangat menjaga sekali agar tidak ada yang namanya pemalsuan hadits. Dari itu setiap kali mereka mendengar ada orang yang mengaku mempunyai riwayat hadits dari Nabi saw, mereka tidak langsung mempercayainya.
Kalau Nabi masih hidup, dengan mudah sekali para sahabat meminta kepastian dan meurujuk kepada Nabi saw tentang kabar yang mereka dengar. Tapi ketika Nabi saw sudah wafat, kepada siapa mereka meminta kepastian itu?
Itu wajar saja, karena selepas kepergian Nabi saw, banyak pembenci Islam yang masuk Islam bukan untuk Islam, tapi untuk mencederai ajaran Islam itu sendiri. Dan salah satu jalan pencederaan syariah itu ialah melalui jalur pemalsuan hadits. Untuk itu mereka para sahabat sangat ketat sekali menerima hadits.
Di samping itu juga mereka khawatir, kalau tidak teliti benar dalam menerima, mereka bisa salah menisbatkan kalimat tersebut kepada Nabi saw, padahal sejatinya Nabi tidak mengucapkan itu, yang mana Nabi saw telah mengancam pelakunya dengan neraka.
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka” (Muttafaq ‘alayh)
Ini yang banyak direkam oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka ketika menceritakan kondisi setelah wafatnya Nabi saw dari sisi periwayatn hadits dan perkembangan tasyri’ Islam (pensyariatan hukum islam). Salah satu diantara mereka yang detail menceritakan itu ialah Sheikh Muhammad al-Khudhori Bik dalam kitabnya Tarikh Tasyri’ Al-Islami.
Birokrasi Penerimaan Hadits
Singkatnya, para sahabat tidak berani asal menerima perkataan orang yang mengaku bahwa ia mendengar hadits dari Nabi saw, kecuali setelah melalui beberapa birokrasi yang mereka terapkan.
Khalifah pertama contohnya, Sayyidina Abu Bakr yang mensyaratkan harus ada saksi. Jadi, jika ada yang datang lalu mengatakan “qola Rasulullah: ….” (Rasulullah saw bersabda: ….. ), tidak sampai selesai, sayyidina Abu Bakr telah memberhentikannya sambil menanyakan 2 pertanyaan ini:
“Man sami’a ma’aka hadza?” (siapa lagi selain kamu yang mendengar ini?)
“Man Syahida laka fi hadza?” (siapa yang jadi saksimu di hadits ini?)
Jadi untuk sayyidina Abu bakr, birokrasi utama dalam periwayatan hadits itu ketat, yaitu harus ada saksi atau ada orang lain yang sama-sama mendengar. Jadi kalau hanya satu orang yang berkata, itu hanya pengakuan dan belum bisa diterima.
Itu yang dilakukan oleh sayyidina Abu Bakr, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib di Kufah. Beliau sadar jarak jauhnya dengan pusat wayhu (madinah), dan ketika itu tidak banyak jumlah sahabat yang imigrasi ke Kufah dari Madinah. Beliau tidak mensyaratkan saksi, karena itu cukup suli sekali, tapi beliau mensyaratkan adanya yamin atau sumpah.
Jadi, siapapun yang mengatakan “qola Rasulullah: ….” (Rasulullah saw bersabda: ….. ), ia tidak langsung diterima kecuali setelah ia bersumpah bahwa ia telah benar punya riwayat hadits itu. Sebenarnya ini juga yang menjadi poin atau sumbu perbedaan antara ijtihadnya ulama Madinah (basis madzhab Maliki) dan Ulama Iraq (basis madzhab Hanafi).
Bisa jadi hadits yang diterima di Madinah tapi tidak di Kufah, namun bisa juga sebaliknya, di Kufah diterima, namun di Madinah malah tidak.
Sayyidina Umar Menolak Hadits
Contoh yang masyhur ialah apa yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin Khaththab yang mana beliau mengikuti jejak sayyidina Abu Bakr dalam penerimaan hadits. Ketika itu beliau mengatakan bahwa wanita yang ditalak tiga (bainunah kubra) itu masih tetap punya hak nafaqah dan tempat tingggal dari suaminya, dengan dalil ayat 1 surat Al-Talaq.
Dalam ayat disebutkan secara tegas bahwa seorang suami tidak boleh mengeluarkan istrinya kecuali jika si istri melakukan perzinahan. Artinya walaupun sudah di talak 3, wanita tetap diberikan tempat tinggal, dan pemberian tempat tinggal tidak mungkin kecuali didalamnya juga termasuk nafkah. Seperti wanita-wanita lain yang ditalak 1 atau 2 (talak raj’i).
Jadi, menurut sayyidina Umar, wanita yang ditalak 3 (talak bain) itu tetap punya hak tempat tinggal dan nafkah. Akan tetapi kemudian, fatwa sayyidina Umar ini ditentang oleh salah seorang wanita yang bernama Fatimah binti Qois.
Beliau menyanggah fatwa sayyidina Umar dan mengatakan bahwa wanita yang ditalak 3 itu tidak punya hak nafkah dan juga tempat tinggal, dengan dalil bahwa ia (Fatimah binti qois) itu pernah melapor ke Nabi bahwa suaminya menceraikannya 3 kali dan Nabi saw tidak memberikannya hak nafkah serta hak tempat tinggal. Dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 27344).
Akan tetapi sayyidina Umar membantah kesaksian wanita tersebut sambil berkata:
لَا نَدَعُ كِتَابَ رَبِّنَا، وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا، بِقَوْلِ امْرَأَةٍ، لَا أَدْرِي أَصَدَقَتْ، أَمْ كَذَبَتْ
“kami tidak akan meninggalkan quran dan sunnah Nabi dengan (mengambil) perkataan seorang wanita yang kita tidak tahu, yang bisa saja ia ingat bisa juga ia lupa.” (Musnad Ishaq bin Rohawaih, no. 2366)
Perkataan sayyidina Umar ini menjadi salah satu bukti ketatnya birokrasi penerimaan hadits ketika itu, sebagaimana kekhawatiran mereka akan kesalahan menisbatkan sebuah perkataan atau hadits kepada Nabi saw yang bisa saja keliru. Ini banyak direkam oleh para ulama sejarah dan ushul. (al-Fushul fi al-Ushul 3/103)
Penisbatan Ijtihad Fiqih
Dan kehati-hatian dan kekhawatiran para sahabat dalam penisbatan qaul atau perkataan kepada Nabi saw, yang akhirnya membuat mereka sangat ketat karena takut salah dan akhirnya jatuh kepada ancaman neraka dari nabi saw tersebut merambat kepada fatwa-fatwa dan ijtihad mereka dalam masalah hukum (fiqih).
Ya. Ketika mereka berijtihad dalam sebuah masalah yang memang tidak ada hadits atau ada hadits namun mereka tidak menerimanya, mereka berijtihad dan hasil ijtihadnya tersebut mereka katakan sebagai hasil ijtihadnya, dan itu pendapatnya.
Mereka sama sekali tidak mengatakan “ini adalah pendapat yang Allah dan Rasul-Nya inginkan!”. Tidak juga mereka katakan: “ini adalah pendapat yang benar menurut Allah dan rasul-Nya!”. Walaupun mereka orang-orang terdekat dengan Nabi saw, orang yang paling paham dengan al-Quran dan Sunnah, mereka tidak sampai hati menisbatkan hasil ijtihad mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya.
Kenapa?
Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya emnjalankan tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.
Tapi justru dengan tegas mereka, para sahabat mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti ini:
“ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Kehati-hatian mereka membuat mereka menjadi sangat tawadhu’ sekali. Perkataan sahabat yang seperti ini banyak ditulis oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, termasuk sheikh al-Islam Ibnu Taimiyah (728 H), dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:
وقد قال أبو بكر وابن مسعود وغيرهما من الصحابة فيما يفتون فيه باجتهادهم: إن يكن صوابا فمن الله وإن يكن خطأ فهو مني ومن الشيطان والله ورسوله بريئان منه
“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.
Ijtihad Ulama Madzhab
Dan cara hati-hati serta tawadhu’ inilah yang kemudian diteruskan budayanya oleh para ulama setelahnya, termasuk para imam madzhab dan ulama dalam setiap ijtihad yang mereka lakukan.
Kalau kita buka kitab-kitab madzhab, kita akan dapati bahwa ulama mereka tidak pernah mengatakan: “inilah pendapat yang benar/rojih menurut kitab dan sunnah.”. tidak seperti itu! Mereka justru menisbatkan fatwa mereka ke imam mereka sendiri atau ke madzhab mereka.
Dalam hal ini, para fuqaha’ punya kalimat masyhur sekali untuk menunjukkan penisbatan pendapat tersebut kepada madzhab mereka, yakni bahwa ini adalah fatwa kami atau hasil ijtihad kami. Salah satunya dan ini yang paling sering, yaitu kata ‘Indana [عندنا] (menurut kami). Mereka tidak mengatakan: ‘inda al-Quran wa sunnah [عند القران والسنة] (menurut Quran dan Sunnah)
Madzhab Hanafi
وَأَمَّا الصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ إذَا قَتَلَ مُوَرِّثَهُ لَمْ يُحْرَمْ الْمِيرَاثَ عِنْدَنَا
“dan adapun jika orang gila atau anak kecil membunuh pewarisnya, ia tidak diharamkan mendapat warisan menurut kami”. (al-Mabsuth 30/48)
Madzhab Maliki
وَالْعِيدُ مَأْخُوذٌ مِنَ الْعَوْدِ لِتَكَرُّرِهِ فِي كُلِّ سَنَةٍ وَهُوَ عِنْدَنَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
“dan ‘Ied (sholat Ied) itu diambil dari kata al-‘aud (kembali) karena sering terulang/kembali setiap tahun, dan sholat ini menurut kami hukumnya sunnah muakkad” (al-Dzakhiroh 2/417)
Madzhab Al-Syafi’i
في نجاسة الآدمي بالموت: قد ذكرنا أن الأصح عندنا أنه لا ينجس
“dalam kenajisan manusia karena meninggal: sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahwa yang benar menurut kami adalah ia tidak najis” (Al-Majmu’ 2/563)
Madzhab Al-Hanabilah
تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي مَالِ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا.
“wajib (mengeluarkan) zakat dari harta anak kecil dan orang gila tanpa ada yang menyelisih, menurut kami” (Al-Inshaf ¾)
Ya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh para sahabat dan guru-guru mereka dali ulama salaf yang memang seperti itu. Bukan karena mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan Sunnah. Bukan! Justru mereka lah para ulama yang Allah berikan kefahaman komrehensif terhadap al-Quran dan Sunnah.
Mereka tentu sangat mengerti tentang itu semua. Mereka melakukan itu karena memang khawatir akhirnya mereka berbohong atas Quran dan sunnah. Karena itu lebih selamat (dan memang begitu seharusnya) mereka menisbatkan fatwa dan ijtihadnya kepada dirinya sendiri, sambil bersyukur kalau ijtihadnya benar, itu adalah dari Allah swt bukan dirinya sendiri.
jadi, itu dia kenapa para ulama menisbatkan ijtihad dan fatwa mereka kepada diri mereka sendiri, mereka mengatakan: "Ini pendapat yang benar menurut kami!". Dan sama sekali tidak mengatakan: "ini pendapat yang benar menurut al-Quran dan Sunnah!". khawatir itu penisbatan yang jadi dusta atas nama al-Quran dan Sunnah.
Wallahu a’lam.

Alasan Ulama Disebut Sebagai Pewaris Para Nabi, Bukan Para Rasul

Definisi Kyai/ulama adalah, alladzina yandzurunal ummah bi'ainirrahmah (mereka yang memandang ummat dengan pandangan belas kasih). Paradigma kyai sebagai pewaris para nabi, waratsatul anbiya', kenapa bukan waratsatul mursalin (pewaris para rasul)?
Jawabnya ada di HR. Muslim, bahwa ada seorang nabi dari Bani Israel yang memiliki pengikut hanya satu. Dia tetap nabi, meski bapak dan keluarganya tidak ada satupun yang ikut, hanya seorang temanlah mengimani ajarannya. Nabi adalah seorang manusia yang diberi wahyu syariah.
Syariah menurut lughat (etimologi) adalah masyra'atul ma' ay makharijinnas lil ma' (berbondong-bondongnya manusia mencari sumbernya mata air). Syariah menurut istilah (terminologi) fuqaha adalah ma syara'ahullah li'ibadihi minal ahkam min lisani rasulih (undang-undang Allah yang ditampakkan untuk hambaNya yang keluar dari lisan rasulNya). Jadi Nabi adalah orang yang mempertahankan syariah, pewarisnya disebut ulama.
Ulama tidak harus tingkat PBNU atau wilayah atau kabupaten. Sebab ada nabi yang pengikutnya hanya satu. Maka kalau ada yang bisa mempertahankan dan mengembangkan syariah, itu disebut sebagai ulama. Meskipun tingkat langgar atau RT, dia adalah ulama, kyai yang harus dihormati. Mereka berjasa. Bahkan saya sering menyampaikan, nanti yang masuk surga duluan adalah kyai-kyai kampung. Sebab, saat musim Pilkada mereka tidak mendapatkan apa-apa.
Jadi, pendekatan para kyai (dalam dakwahnya) adalah seperti pendekatan Rasulullah Saw. Tidak seperti sekarang, teriak "Allahu Akbar" untuk memukul orang.
Kenapa orang NU tidak suka demo, padahal tidak pernah kebagian. Justeru dari para mahasiswa yang gedung-gedungnya dibangun oleh pemerintah? Sebab, orang NU nurut (taat) dengan para kyai.
Dalam HR. Bukhari disebutkan, ada seorang pemimpin bernama Hajaj yang sering merugikan kaum (rakyat)nya. Maka orang-orang bertanya tentang hal itu kepada sahabat Anas Ra. Jawabnya: "Ishbiru fainnahu la ya-ti fikum zamanun illa walladzi ba'dahu syarrun minhu hatta talqau rabbakum", tetaplah kalian bersbar, sebab sesungguhnya tidak akan datang padamu suatu masa kecuali masa itu lebih jelek daripada masa yang awal sampai kamu bertemu dengan Tuhanmu. Inilah yang pernah disabdakan oleh Rasulullah Saw.
Selama masih ada pondok pesantren, NU tetap kan jaya. Dan Indonesia, selama masih ada pondok pesantren niscaya kan aman.

Macam-macam dan bahaya Tidur

Dinukil dari kitab Tuhfatul Habib

وفي تذكرة الجلال السيوطي النوم في أول النهار عيلولة وهو الفقر وعند الضحى فيلولة وهو الفتور وحين الزوال قيلولة وهي الزيادة في العقل وبعد الزوال حيلولة أي يحيل بينه وبين الصلاة وفي آخر النهار غيلولة أي يورث الهلاك .
disebutkan dalam kitab tadzkiroh buah karya al-jalal as-suyuthi bahwa:
- tidur di permulaan siang (pagi hari) disebut 'ailulah yaitu (menyebabkan) kefakiran.
- tidur di waktu dluha disebut failulah, (menyebabkan) kelemahan/lesu pada badan.
- ketika tergelincir matahari (zawal) disebut qoilulah, dapat menambah (kecerdasan) akal.
- tidur setelah zawal disebut chailulah, yakni dapat menghalangi antara orang itu dan sholat.
- dan tidur di akhir siang (sore hari) disebut ghoilulah, dapat menyebabkan binasa.

قال المناوي : اعلم أن كثرة النوم غير محمودة لكثر مفاسده الأخروية ، بل والدنيوية ، فإنه يورث الغفلة والشبهات وفساد المزاج الطبيعي والنفساني ويكثر البلغم والسوداء ويضعف المعدة وينتن الفم ويولد دون القرح ويضعف البصر والباه حتى لا يكون له داعية للجماع ، ويفسد الماء ويورث الأمراض المزمنة في الولد المتخلق من تلك النطفة حال تكوينه ، ويضعف الجسد .
al-manawiy berkata:
ketahuilah, sesungguhnya banyak tidur itu tidak terpuji, karena banyak menimbulkan keburukan ukhrowi bahkan duniawi.
karena banyak tidur itu menyebabkan lupa, syubhat, rusaknya pembawaan tubuh dan jiwa, memperbanyak lendir, lemah semangat/murung, melemahkan lambung, membuat muluk berbau busuk, menimbulkan luka, melemahkan penglihatan, nafsu seksual sehingga tidak ada pendorong untuk bersenggama, merusak (kandungan) air (pada tubuh), menyembahkan penyakit lumpuh pada anak yang terbentuk dari air sperma itu ketika terbentuk, dan melemahkan raga.

هذا في النوم في غير وقت العصر والصبح ، وأما فيهما فأعظم ضررا لأنه لا يمكن استقصاء مفاسده في العقل والنفس . ومنها أنه يورث ضعف الحال بحكم الخاصية وعدم الإيمان بالبعث والنشور
hal ini untuk tidur di selain waktu ashar dan subuh, adapun tidur di waktu tersebut lebih besar bahayanya, karena tidak mungkin menjelaskan keburukan bagi akal dan jiwa. termasuk diantaranya: dapat melemahkan hal (keadaan jiwa) dengan hikmah-hikmah yang tertentu, dan menyebabkan tidak percaya (iman) dengan hari kebangkitan dan dikumpulkan di (makhsyar)
Wallohu a'lam

Ziarah Kubur tiap hari Jum'at Apakah bid’ah. .?

BERIKUT SEDIKIT KETERANGAN HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI PRIA WANITA SERTA DILAKUKAN DIHARI-HARI TERTENTU SEPERTI HARI KAMIS, JUMAT DAN SABTU
قال الشيخ عبد المعطي السقا في ( الارشادات السنية ) ص 111 : زيارة قبور المسلمين مندوبة للرجال لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها تذكركم الآخرة : أما زيارة النساء فمكروهة إن كانت لقبر غير نبي وعالم و صالح وقريب ، أما زيارة القبر النبي ومن ذكر معه فمندوبة لهن بدون محرم إن كانت القبور داخل البلد ، ومع محرم إن كانت خارجة ، ومحل ندب زيارتهن أو كراهتها إذا أذن لهن الحليل أو الولي وأمنت الفتنة ولم يترتب على اجتماعهن مفسدة كما هو الغالب ، بل المحقق في هذا الزمان ، وإلا فلا ريبة في تحريمها.
ويستحب الاكثار من الزيارة لتحصيل الاعتبار والعظة وتذكر الآخرة ، وتتأكد الزيارة عشية يوم الخميس ويوم الجمعة بتمامه وبكرة يوم السبت.
Berkata as-Syaikh ‘Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah “Berziarah dikuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat”
Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi,orang alim, orang shalih atupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau diluar daerah saat ia bersama mahramnya.
Kesunahan ziarah baginya dengan ketentuan seizin suaminya atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan dizaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan.
Disunahkan memperbanyak ziarah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat.
Kesunahan ziarah menjadi mauakad dihari kamis sore dan hari jumat dan makruh dihari sabtu”
al-Irsyaadaat as-Sunniyah hal. 111
_________________________________
زيارة القبور مندوبة للاتعاظ وتذكر الآخرة وتتأكد يوم الجمعة ويوما قبلها ويوما بعدها عند الحنفية والمالكية وخالف الحنابلة والشافعية فانظر مذهبيهما تحت الخط ( الحنابلة قالوا : لا تتأكد الزيارة في يوم دون يوم
الشافعية قالوا : تتأكد من عصر يوم الخميس إلى طلوع شمس يوم السبت . وهذا قول راجح عند المالكية
Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi mauakad dihari hari jumat dan hari sebelumnya (kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak dihari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan “Menjadi sunah yang muakkad mulai asharnya hari kamis hingga terbitnya matahari dihari sabtu” dan pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul dikalangan Malikiyyah.
Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arbaah I/855
Wallaahu ‘A’lamu Bis Showaab

Apakah ADZAN BOLEH DIRUBAH?

Apakah ADZAN BOLEH DIRUBAH (?)
MERUBAH IBADAH MAHDLOH?
Imam Muslim rohimahullah melansir sebuah hadits berikut
وحَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، ” أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ : إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ : أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ ، وَالدَّحْضِ
Artinya:
Abdullah bin Harits rodhiyallahu anhu menuturkan:
Pada suatu hari Jum’at dimusim penghujan (konon disebuah perjalanan), Ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma mengintruksikan kepada tukang Adzannya sebagai berikut:
إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
Artinya:“Nanti kamu setelah mengucapkan kalimat
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Janganlah kamu mengucapkan kalimat
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Akan tetapi gantilah dengan ucapan
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
Artinya:“Sholatlah kalian semua dirumah kalian masing masing…!”
Abdullah bin Harits melanjutkan:
“Orang orang saat itu sikapnya seakan-akan mengingkari atau kurang SREG dengan PERUBAHAN REDAKSI ADZAN tersebut… Lalu Ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma menanggapi sikapnya orang orang itu dengan berkata:
“Kenapa, apakah kalian pada heran dengan Adzan barusan? Padahal ORANG YANG PALING BAIK DARIPADA AKU (Rasulullah) PERNAH MELAKUKANNYA INI..Sesungguhnya Sholat Jum’at itu sebuah keharusan dan saya sesungguhnya tidak suka membuat kalian keluar rumah dan berjalan dijalanan yang becek dan penuh lumpur untuk menuju sholat Jum’at…”
_______________
Silahkan barangkali ada yang ingin mempraktikkannya grin emotikon
Imam Nawawi rohimahullah dalam mensyarahi hadits diatas mengutip Nash Imam Syafii dalam kita Al Umm nya sbb:
“Merubah redaksi adzan karena ada alasan itu diperbolehkan seperti halnya kasus diatas. Teknis perubahannya bisa diletakkan didalam/disaat adzan itu sendiri atau sesudah adzan seperti yang teriwayat dalam hadits Ibnu Umar rodhiyallahu anhu, Namun diletakkan sesudah Adzan itu LEBIH BAIK karena agar redaksi Adzan tetap dalam aturan/urutnya.
Wallahu a’lam wa ahkam.
Semoga bermanfaat

Ziarah Kubur dalam Analisis Argumentasi

Tak seorangpun dapat menyangkal dan menentang bahwa ziarah kubur merupakan hal yang disyariatkan di dalam Islam. Namun demikian, masih saja terdapat kelompok orang yang menentang ziarah kubur dengan berbagai dalih dan alasan yang tentunya kurang ilmiyah dan sangat emosional.
Ada nasihat yang sangat menarik yang ditawarkan oleh Imam al-qurthubi di dalam kitab tafsirnya yang berbunyi :
قال العلماء : ينبغي لمن أراد علاج قلبه وانقياده بسلاسل القهر إلى طاعة ربه ان يكثر من ذكر هاذم اللذات ومفرق الجماعات وموتم البنين والبنات ويواظب على مشاهدة المحتضرين وزيادرة قبور أموات المسلمين فهذه ثلاثة أمور ينبغي لمن قسا قلبه ولزمه ذنبه أن يستعين بها على دواء دائه ويستصرخ بها على فتن الشيطان وأعوانه فإن انتفع بالإكثار من ذكر الموت وانجلت به قساوة قلبه فذاك وإن عظم عليه ران قلبه واستحكمت فيه دواعي الذنب فإن مشاهدة المحتضرين وزيارة قبور أموات المسلمين تبلغ في دفع ذلك ما لا يبلغه الأول لأن ذكر الموت إخبار للقلب بما إليه المصير وقائم له مقام التخويف والتحذير وفي مشاهدة من احتضر وزيادة قبر من مات من المسلمين معاينة ومشاهدة فلذلك كان أبلغ من الأول
Dari pandangan dan uraian Imam al-Qurtubi di atas, kita akan menganggap wajar dan bahkan menganggap benar tradisi ziarah kubur yang dilakukan dan digandrungi oleh kalangan nahdliyin dengan berjamaah ziarah ke makam wali songo dan lain sebagainya. Karena ziarah kubur merupakan salah satu dari tiga hal yang mujarab untuk mengobati dan menundukkan kerasnya hati; tiga hal dimaksud adalah : mengingat mati, menyaksikan orang yang sedang sakaratul maut dan ziarah kubur.
Dari pandangan ini, maka sebenarnya orang yang berziarah ke makam para wali tidak hanya berkesempatan untuk bertawasul kepada para awliya dan shalihin, akan tetapi juga berkesempatan untuk mengobati hatinya sehingga pada akhirnya akan lebih taat kepada Allah.
Disamping pertimbangan di atas hadits nabi yang menjelaskan tentang dianjurkannya ziarah kubur sangat banyak dan dikeluarkan oleh banyak perawi, sehingga tingkat kemakbulannya tidak dapat diragukan lagi. Hadits-hadits dimaksud diantaranya adalah :
• حدثنا زبيد بن الحارث عن محارب بن دثار عن بن بريدة عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إني كنت نهيتكم عن ثلاث عن زيارة القبور فزوروها ولتزدكم زيارتها خيرا …. (رواه النسائى )
• و حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب أنبأ محمد بن عبد الله بن عبد الحكم أنبأ ابن وهب أخبرني ابن جريج عن أيوب بن هانىء عن مسروق بن الأجدع عن عبد الله بن مسعود : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إني كنت نهيتكم عن زيارة القبور و أكل لحوم الأضاحي فوق ثلاث و عن نبيذ الأوعية ألا فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا و تذكر الآخرة …. (رواه الحاكم )
• حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الأَجْدَعِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ ». (رواه ابن ماجه )
• حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبًا مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَفَدَاهُ بِالأَبِ وَالأُمِّ وَقَالَ لَهُ : مَا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ :« إِنِّى اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى اسْتِغْفَارِى لأُمِّى فَلَمْ يَأْذَنْ لِى فَبَكَيْتُ لَهَا رَحْمَةً مِنَ النَّارِ ، وَإِنِّى كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِىِّ أَنْ تُمْسِكُوهَا فَوْقَ ثَلاَثٍ فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الشُّرْبِ فِى الأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِى أَىِّ وِعَاءٍ شِئْتُمْ وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ زُهَيْرٍ دُونَ قِصَّةِ أُمِّهِ. (رواه البيهقي )
Meskipun manfaat ziarah kubur sangat besar dan dalil yang menguatkannya juga sangat banyak, namun masih saja banyak kelompok yang menentang ziarah kubur. Dari literature yang kita baca yang ditulis oleh para penentang ziarah kubur dapat disimpulkan bahwa penentangan mereka bermuara pada beberapa alasan diantaranya adalah :
• Berbagai kemaksiatan banyak terjadi pada saat ziarah kubur.
• Kesyirikan banyak dilakukan oleh para peziarah.
Dua alasan di atas merupakan alasan yang bersifat ‘aridly (insidentil) dan bukan sesuatu yang pasti terjadi. Karena demikian, sebuah pembahasan akan menjadi bias dan tidak ilmiyah karena meninggalkan substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah kita mencoba untuk mengkritisi alasan yang mereka kemukakan.
1) Penentang ziarah kubur menyebutkan banyak kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah
Berbagai kemaksiatan terjadi pada saat ziarah kubur.
kubur, diantaranya adalah :
• Terjadi ikhthilat (percampuran) antara laki-laki dan perempuan
• Perempuan mempertontonkan (tabarruj) aurat dan kecantikannya
• Perempuan memakai wangi-wangian
• Berkata kotor dalam senda gurau
• Lebih mementingkan kuburan dari pada shalat berjamaah
• Dan lain-lain
Dalam kesempatan ini perlu ditegaskan bahwa kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah kubur bersifat ‘aridly dan tidak talazum antara ziarah kubur dan kemaksiatan dimaksud. Bukan merupakan sebuah keniscayaan, seseorang yang pergi ziarah pasti melakukan kemaksiatan dimaksud, lebih-lebih apabila konteks pembicaraan dibatasi hanya pada kalangan intelektual, santri atau orang-orang yang berilmu, maka kemaksiatan tersebut tidak akan terjadi.
Kemaksiatan mungkin saja terjadi apabila orang yang ziarah kubur sangat awam terhadap ilmu-ilmu keagamaan dan dalam konteks ini pasti semua sepakat bahwa kita harus memberikan arahan, bimbingan, tuntunan sehingga mereka menyadari betul apa arti penting dari ziarah kubur, bukan justru melarang sama sekali kegiatan ziarah kubur.
Kemaksiatan yang disebutkan di atas dapat terjadi dimana saja. Menuntut ilmu di lembaga pendidikan formal, baik di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi merupakan sebuah keharusan dan kewajiban. Islam membutuhkan kader-kader yang berprofesi sebagai dokter, advokat, polisi, ekonom dan lain-lain. Islam tidak hanya membutuhkan kader-kader yang hanya bisa membaca kitab kuning saja. Realitas mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk memakai jilbab atau menutup aurat di lembaga pendidikan formal yang disebutkan di atas.
Tidak ada larangan untuk memakai lipstick, memakai wangi-wangian dan lain sebagainya. Pertanyaannya kemuadian adalah : apakah kader-kader kita harus dicegah untuk menuntuk ilmu yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam gara-gara banyak kemaksiatan yang terjadi di lembaga pendidikan formal yang menjadi tempat menuntut ilmu tersebut ? apabila kita harus melarang, maka dapat dipastikan bahwa Islam akan menjadi agama pecundang dan akan sulit menghadapi gempuran dan serangan dari agama lain.
Alangkah bijak dan arifnya apabila sikap yang kita pilih adalah tetap mengirimkan putra-putri terbaik kita untuk menuntut ilmu dan menasehati, menjaga dan mengawasi meraka agar pada saat menuntut ilmu tidak berbuat kemaksiatan (membuka aurat, tabarruj, memakai wangi-wangian yang memancing laki-laki hidung belang untuk menggoda dan seterusnya).Realitas semacam ini tidak hanya terjadi dalam konteks pendidikan, akan tetapi juga terjadi di angkutan umum, rumah sakit, pergi haji dan lain-lain. Kita tidak mungkin melarang orang pergi dengan menggunakan angkutan umum, pergi haji dan lain-lain hanya karena disana terdapat kemaksiatan yang bersifat insidentil. Bagaimanapun harus diakui bahwa ziarah kubur adalah anjuran.
Yang dilarang adalah kemaksiatan yang terjadi tidak hanya dalam konteks ziarah kubur, sehingga yang harus diberangus dan dilarang bukan ziarah kuburnya, akan tetapi kemaksiatannya.
2) Banyak kesyirikan yang dilakukan oleh para peziarah.
Kesyirikan yang dianggap terjadi pada saat ziarah kubur diantaranya adalah :
• Meminta tolong, kesuksesan dan lain sebagainya pada kuburan
• Membaca doa,dzikir, shalawat yang mengandung unsur kesyirikan.
• Dll
Untuk mengurai masalah ini, ada beberapa topik yang harus kita kaji, diantaranya adalah :
• Posisi khaliq dan Makhluq
• Ta’dhim, antara ibadah dan adab
• Majaz aqliy
• Meminta tolong kepada makhluk
Posisi Khaliq dan Makhluq
Kajian tentang posisi al-Khaliq dan al-makhluq cukup signifikan dalam konteks ilmu tawhid, karena hal ini akan menjadi garis demarkasi yang cukup tegas (al-had al-fashil) dalam rangka menilai dan menakar apakah seseorang masih dianggap sebagai seorang muslim atau sudah dianggap nyeleweng dan tersesat dari ajaran Islam.Secara sederhana dapat ditegaskan bahwa al-khaliq adalah merupakan dzat penentu segalanya, yang mendatangkan manfaat dan madlarat dan segala sesuatu yang terjadi di dunia ini. Ini adalah merupakan posisi khaliq yang tidak dimiliki oleh makhluq. Sedangkan makhluq hanyalah merupakan hamba yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat, bahaya, kematian, kehidupan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal ini ditegaskan di dalam al-Qur’an surat al-a’raf : 188.
Kesadaran akan posisi al-Khaliq dan al-Makhluq ini pada akhirnya menjadikan kita dapat menilai dengan pasti apakah praktik amaliyah keseharian kita termasuk dalam kategori syirik atau tidak. Ketika seseorang mencoba mencampur-adukkan antara posisi khaliq dengan makhluk, misalnya dengan meyakini bahwa sebagian makhluq memiliki kemampuan untuk mendatangkan madlarat dan manfaat tanpa dengan idzin dan kehendak Allah, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan syirik yang nyata. Ziarah kubur, bertawasul, istighatsah, bershalawat, membaca burdah dan lain sebagainya tidak berefek apa-apa terhadap kemurnian iman dan tawhid kita, ketika kita tetap berkeyakinan bahwa dzat yang mampu mendatangkan manfaat dan madlarat hanyalah Allah SWT.
Ta’dzim antara Ibadah dan adab
Banyak orang yang keliru dalam menilai hakikat dari ta’dzim dan ibadah. Mereka mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda ini, sehingga pada akhirnya melakukan generalisasi dan menganggap bahwa semua bentuk ta’dzim adalah ibadah. Berdiri dalam rangka memberi hormat, mencium tangan orang yang alim, mengagungkan nabi dengan menggunakan lafadz “sayyidina”, berdiri di depan makam beliau dengan penuh kesopanan dan ketundukan dianggap sebagai penghormatan yang keterlaluan yang merupakan bagian dari ibadah, sehingga hal itu semua harus dilarang karena syirik.
Pandangan semacam ini merupakan sebuah bentuk kebodohan dan pengingkaran yang pasti tidak akan mendapatkan restu dari Allah dan rasul-Nya dan bertentangan dengan ruh syariat Islam. Hal ini harus ditegaskan, karena yang dicontohkan di dalam al-Qur’an tidak hanya berdiri, mencium tangan, atau sekedar ziarah kubur, akan tetapi lebih dari itu, yaitu perintah Allah kepada para malaikat dan juga iblis untuk bersujud kepada nabi Adam, sebagaimana firman Allah di dalam surat al-baqarah 34 .
Disamping disebutkan di dalam surat al-Baqarah, peristiwa tentang perintah Allah kepada para malaikat dan juga Iblis untuk bersujud kepada nabi Adam juga terekam di dalam surat al-a’raf, al-isra’, al-kahfi dan surat Thaha.
Sujud merupakan bentuk kepasrahan tertinggi yang dilakukan oleh seseorang, akan tetapi tidak secara serta merta dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah. Apabila perilaku seseorang hanya dinilai dari aspek luarnya saja, tanpa memperhatikan motivasi dan niatnya, maka seharusnya sujudnya para malaikat terhadap nabi adam harus dianggap sebagai sebuah bentuk kesyirikan dan berhak mendapatkan murka Allah.
Dan seharusnya pula apa yang dilakukan oleh Iblis merupakan sebuah bentuk pemurnian tawhid yang harus mendapatkan apresiasi dan pahala dari Allah. Akan tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya. Malaikat yang bersujud kepada nabi Adam mendapatkan ridla dari Allah SWT, sedangkan Iblis yang tidak mau bersujud kepada nabi Adam dan melakukan pembangkangan justru mendapatkan murka dari Allah.
Imam al-Alusiy di dalam tafsirnya ketika menjelaskan tentang ayat-ayat di atas memberikan penegasan tentang pengertian sujud dengan :
والسجود في الأصل تذلل مع انخفاض بانحناء وغيره ، وفي الشرع وضع الجبهة على قصد العبادة ( تفسير الالوسي ج 1 ص 269)
“ Sujud pada asalnya diterjemahkan dengan merendahkan diri dengan cara membungkuk atau yang lain, sedangkan menurut syara’ adalah meletakkan dahi dengan tujuan ibadah”
Sujud yang dilakukan dengan cara membungkuk atau bahkan dengan cara meletakkan dahi ke tanah, tidak dapat dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah ketika tidak ada qashdu al-ibadah, sehingga dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh para malaikat terhadap nabi Adam tidak lebih dari sekedar sujud perhormatan dan bukan sujud ibadah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesyirikan.
Sujud yang merupakan bentuk merendahkan diri yang luar biasa masih tergantung pada qashdu al-ibadah untuk dapat dianggap sebagai ibadah, apalagi hanya sekedar ziarah wali songo, istighatsah, tawassul dan lain-lain.
Dari uraian di atas menjadi penting untuk dibedakan tentang pengagungan (ta’dzim) antara ibadah dan adab (etika/sopan santun). Ta’dzim terhadap makhluk karena pemulyaan, adab, etika dan sopan santun dan tidak sampai pada penyembahan sangat dianjurkan dan jauh dari unsur kesyirikan.
Majaz Aqliy
Konsep tentang hakikat dan majaz perlu mendapatkan kajian yang memadai karena kelompok yang hobi menyesatkan dan mensyirikkan kelompok lain ternyata hanya mendasarkan diri pada teks do’a, dzikir, shalawat dan lain sebagainya yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sehari-hari.
Dalam konteks ushul fiqh ketika berbicara tentang isti’mal al-lafdzi fi al-ma’na, arti sebuah lafadz diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : hakikat dan majaz. Hakikat diterjemahkan dengan :
كل لفظ اريد به ما وضع له في الاصل لشيء معلوم
” setiap lafadz yang dimaksudkan dengannya arti asal dari lafadz tersebut”
Sedangkan majaz adalah :
كل لفظ مستعار لشيء غير ما وضع له لمناسبة بينهما او لعلاقة مخصوصة
“ setiap lafadz yang dipinjam untuk sesuatu yang lain karena adanya kesesuaian diantara keduanya atau karena adanya hubungan yang khusus”
Tidak dapat diragukan lagi bahwa penggunaan majaz di dalam al-Qur’an benar-benar terjadi, seperti firman Allah,
Arti dari firman Allah di atas adalah “ dan ketika dibacakan ayat-ayat al-qur’an atas mereka, maka ayat-ayat tersebut menambah keimanan mereka dan hanya kepada tuhan mereka, mereka bertawakkal”
Kata-kata زادتهم ايمانا apabila diterjemahkan berdasarkan arti hakitat akan berdampak pada sebuah kesimpulan bahwa ayat al-qur’an mampu menambah keimanan seorang mukmin yang mendengarkan dan memperhatikan ayat-ayat Allah. Seseorang yang memiliki pemahaman semacam ini dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan mencampur adukkan posisi al-khaliq dan makhluk, karena berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang lain selain Allah yang memiliki kekuatan.
Karena demikian, maka yang bersangkutan pasti disebut sebagai orang yang musyrik. Ayat al-qur’an di atas harus dipahami dengan menggunakan arti majaz dan qarinahnya adalah akal dan pikiran kita. Contoh analisis sederhana di atas dan masih banyak contoh-contoh yang lain di dalam al-qur’an dan al-hadits menjadikan kita harus berkesimpulan bahwa terminologi majaz dikenal dan harus diperhatikan dalam rangka memahami teks-teks keagamaan, baik do’a, dzikr, shalawat atau yang lain.
Shalawat nariyah, shalawat al-fatih, qashidah burdah, hizb bahr dan lain sebagainya dianggap sebagai teks-teks yang mengandung syirik lebih disebabkan karena sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis yang dipakai adalah ”teks-teks keagamaan harus selalu dipahami dengan menggunakan arti hakikat dan tidak mengenal arti majaz”. Sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis semacam ini pada akhirnya menjadikan kita harus menolak sebagian ayat-ayat al-qur’an dan hadits nabi yang tidak dapat dipahami kecuali dengan menggunakan arti majaz.
Meminta Tolong Kepada Makhluk, Syirik ?
Diantara hal yang patut mendapatkan tanggapan secara serius adalah adanya anggapan bahwa meminta tolong kepada makhluk Allah dari para nabi dan orang-orang shaleh adalah termasuk dalam kategori perbuatan syirik. Perlu ditegaskan bahwa untuk mensyirikkan sebuah perbuatan hendaknya kita harus selalu mendasarkan pada teks-teks al-qur’an dan al-hadits, dan bukan didasarkan pada dugaan dan kebencian kita terhadap kelompok atau amaliyah kelompok tertentu.
Anggapan bahwa meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh termasuk dalam kategori syirik sebenarnya lebih disebabkan oleh kedangkalan ilmu agama mereka dan kekurang-jelian mereka akan realitas sejarah yang terekam baik di dalam al-qur’an, maupun al-hadits. Kasus nabi Sulaiman yang terekam di dalam al-qur’an dimana beliau meminta kepada bangsa jin dan manusia yang menjadi pengikutnya untuk mendatangkan dan memindahkan istana ratu Bulkis ke istana beliau adalah contoh konkrit yang ada di dalam al-qur’an mengenai masalah ini.sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur’an,
Memindahkan istana Bulkis dengan model sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an adalah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah. Semua nabi Allah termasuk nabi Sulaiman pasti memahami akan hal itu. Akan tetapi realitasnya nabi Sulaiman tetap meminta kepada pengikutnya untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh pengikutnya tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita berani menuduh dan menetapkan nabi Sulaiman sebagai orang yang kafir atau musyrik karena telah meminta tolong kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya diluar kemampuan mereka ?
Nabi Muhammad tidak pernah menegur para sahabat yang meminta kesembuhan dan sesuatu yang lain yang diluar kemampuan manusia kepada beliau dengan mengatakan kamu semua sudah melakukan perbuatan syirik, oleh sebab itu kamu harus memperbaharui keimanan kamu, pun juga demikian al-Qur’an juga tidak pernah menetapkan nabi Sulaiman yang melakukan hal di atas sebagai orang yang musyrik.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama kita masih memposisikan al-Khaliq sebagai khaliq yang memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat dan madlarat dan menempatkan makhluk sebagai makhluk yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun untuk mendatangkan manfaat dan madlarat, maka meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh yang hanya kita anggap sebagai wasilah bukanlah merupakan perbuatan syirik, lebih-lebih hal ini sudah pernah dicontohkan oleh nabi sulaiman dan para sahabat rasul. Bukankah yang paling mengerti akan ketauhidan adalah rasul dan sahabatnya ?
والله اعلم بالصواب
(Muhammad Idrus Ramli / www.idrusramli.com)